Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika nilai jual yang disepakati sudah termasuk PPN, dengan asumsi PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, dan tarif PPN 12%.
Contoh Transaksi
Misalnya, nilai transaksi total (sudah termasuk PPN) adalah Rp110.000.
Rincian Perhitungan
- Mencari Harga Jual (Harga Pokok Sebelum PPN Nilai Lain):Karena nilai transaksi sudah termasuk PPN (yang dihitung dari 11/12 harga jual dengan tarif 12%), maka:
- Harga Jual = 100 dibagi 100 + (11/12×12%) dikalikan Nilai Transaksi Termasuk PPN
- Harga Jual = 100 dibagi 100 + 11 dikalikan Rp110.000
- Harga Jual = 100 dibagi 111 dikalikan Rp110.000
- Harga Jual ≈ Rp99.099,10
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Faktur Pajak:DPP Faktur Pajak untuk PPN nilai lain adalah 11/12 dari Harga Jual yang telah ditemukan.
- DPP FP = 11 dibagi 12 dikalikan Harga Jual
- DPP FP = 11 dibagi 12 dikalikan Rp99.099,10
- DPP FP ≈ Rp90.840,84
- Menghitung PPN Terutang:PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12% dengan DPP Faktur Pajak.
- PPN = DPP FP × 12%
- PPN = Rp90.840,84 × 12%
- PPN ≈ Rp10.900,90
Verifikasi
Jika kita menjumlahkan Harga Jual dan PPN, hasilnya akan mendekati nilai transaksi total awal (Rp99.099,10 + Rp10.900,90 ≈ Rp110.000,00).
perhitungan diatas merupakan contoh penerapan pmk 131 tahun 2024