Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada beberapa jenis SPT lainnya.

Untuk dapat memanfaatkan kelebihan bayar tersebut, Anda perlu mengajukan permohonan pengembalian.

850 characters left
Write something before publishing.