Apakah tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 masih berbeda bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP?
Sejak diberlakukannya kebijakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam PENG-6/PJ.09/2024, perbedaan tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP tidak lagi diterapkan, selama NIK tersebut telah terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian:
- PPh Pasal 21 (untuk tenaga ahli)
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)—misalnya 50% dari penghasilan bruto—dan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh berlaku sama, baik bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maupun yang hanya menggunakan NIK yang valid dan terintegrasi. - PPh Pasal 23
Tarif sebesar 2% atau 4% atas penghasilan tertentu juga tidak dikenakan tambahan 20% bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, selama NIK mereka telah tercatat secara resmi di Dukcapil dan terhubung dengan sistem DJP.
Kesimpulan:
Tidak ada lagi pengenaan tarif lebih tinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa NPWP, selama NIK mereka telah tervalidasi dan terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.