WP Kesulitan Keuangan

Tim Redaksi

Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​​​​​‌‌​‌‌‌​​‌‌​‌‌‌⁠
2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut- turut; atau
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,

Sumber: Ortax — Pasal 27 PMK 118 Tahun 2024 — https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26077