Ralat: penyerahan BKP berwujud ke vessel (kapal) berbendera asing di Tanjung Priok, apakah ekspor.

Tim Redaksi
X
Lihat sumber asli: X

Jawaban: Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN stdtd UU HPP, ekspor BKP berwujud = mengeluarkan dari dalam Daerah Pabean ke luar. Sepanjang kegiatan tersebut memenuhi, maka termasuk ekspor.