Tanda tangan SPT Wajib Pajak Badan.

Tim Redaksi
X
Lihat sumber asli: X

Jawaban: Harus oleh pengurus/direksi (Pasal 4 ayat (2) & Pasal 32 UU KUP stdtd UU HPP). Jika menunjuk pegawai bukan pengurus, harus memenuhi ketentuan kuasa WP (PMK 44/2026 & PMK 55/2026).