Uang operasional: jika merupakan natura/kenikmatan

Tim Redaksi
X
Lihat sumber asli: X

Apakah uang operasional yang kakak maksud merupakan Natura dan/atau Kenikmatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 PMK 66 tahun 2023? apabila iya, maka atas uang operasional tersebut merupakan objek pajak penghasilan.

Terkait dengan PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka PMK 168 tahun 2023 pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Apabila uang operasional yang Kakak maksud termasuk dalam pengertian diatas maka perhitungan PPh pasal 21 mengikuti ketentuan pada PMK 168 tahun 2023