Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan.
Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan):
Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah:
- Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk pelaporan sebelum ditetapkan nonaktif).
- Melakukan pembayaran pajak (kecuali pembayaran sebelum ditetapkan nonaktif).
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali.
- Melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan PPh tidak mudah, biar kami saja.
Biaya Rp.2.000.000/SPT Tahunan PPh Badan