Tabel ini membedakan antara Dividen Dalam Negeri (DN) dan Dividen Luar Negeri (LN), serta memisahkan kriteria untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN).

Berikut adalah ringkasan dari dokumen tersebut:

Dividen Dalam Negeri (DN)

Ketentuan WP OP DN WP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020) Ya Ya
Dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim Ya Ya
Kriteria Investasi
Diinvestasikan di wilayah NKRI Ya Tidak
Diinvestasikan paling singkat selama 3 Tahun Pajak Ya Tidak
Diinvestasikan ke dalam 12 kriteria bentuk investasi (instrumen pasar keuangan dan non-pasar keuangan) Ya Tidak
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir Ya Tidak
Investasi tidak dapat dialihkan (kecuali sesuai PMK 18/PMK.03/2021 dan perubahannya) Ya Tidak
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikan Ya Tidak
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak Tidak Tidak
Kewajiban Laporan Realisasi Investasi
Laporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak Ya Tidak
Laporan disampaikan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak Dividen diterima Ya Tidak

Dividen Luar Negeri (LN)Ketentuan dividen luar negeri dibedakan antara yang berasal dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Non Bursa dan BULN Bursa.

Dividen Luar Negeri dari BULN Non Bursa

Ketentuan WP OP DN WP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020) Ya Ya
Dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim Ya Ya
Diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3 Tahun Pajak Ya Ya
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir Tidak Ya
Investasi tidak dapat dialihkan (kecuali sesuai PMK 18/PMK.03/2021 dan perubahannya) Tidak Ya
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikan Ya Ya
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak Ya Ya
Laporan realisasi investasi disampaikan paling lambat akhir bulan keempat sejak Tahun Pajak Dividen diterima Tidak Ya
Diinvestasikan sebelum DJP menerbitkan SKP atas Dividen tersebut Ya Ya

Dividen Luar Negeri dari BULN Bursa

Ketentuan WP OP DN WP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020) Ya Ya
Diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3 Tahun Pajak Ya Ya
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir Ya Tidak
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir Tidak Ya
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikan Ya Ya
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak Tidak Tidak
Laporan realisasi investasi disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga sejak Tahun Pajak Dividen diterima Ya Tidak

Referensi AturanDokumen ini mencantumkan beberapa referensi aturan yang menjadi dasar ketentuan dividen bebas PPh, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024.

Tabel Ringkasan Dividen Bebas PPh


Download via Repository Telegram

850 characters left
Write something before publishing.