Untuk pengecekan bukti potong yang terkait dengan PPh Unifikasi Tahun Pajak 2023–2024, prosedur dapat dilakukan melalui

  1. Buka aplikasi DJP Online
  2. mengakses menu Lapor > Pra Pelaporan > Daftar Bukti Pemotongan > PPh Unifikasi.
  3. Apabila bukti potong tidak tersedia pada laman yang disebutkan, disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pemotong (pemberi penghasilan) terkait bukti potong yang telah diterbitkan.
850 characters left
Write something before publishing.