❓ Pertanyaan

Apakah PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak dalam sebulan masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop?


✅ Jawaban

Berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, termasuk PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

Pengecualian berlaku bagi:

850 characters left
Write something before publishing.