PMK ini mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain (misalnya marketplace atau platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22, Penghasilan yang diterima Pedagang Dalam Negeri yang berjualan secara online (e-commerce), Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

๐Ÿงพ BAB I โ€“ Ketentuan Umum

Beberapa istilah penting:

PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi jual beli.

Pihak Lain: Contohnya marketplace, platform digital, atau penyedia sistem pembayaran.

Pedagang Dalam Negeri: Penjual yang tinggal atau berdomisili di Indonesia dan berjualan lewat platform digital.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Marketplace atau platform seperti Tokopedia, Shopee, dsb.

๐Ÿ‘จโ€โš–๏ธ BAB II โ€“ Penunjukan Pihak Lain & Kewajiban Pajak

Pasal 2-4: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh

Pihak Lain bisa ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri melalui e-commerce.

Bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, asal memenuhi kriteria (misalnya: punya escrow account dan transaksi/traffic besar).Kewenangan menunjuk Pihak Lain ada di tangan Dirjen Pajak.

Pasal 5-6: Kriteria Pedagang & Kewajiban Informasi

Pedagang wajib memberikan informasi ke platform:NPWP/NIK dan alamat dan Surat pernyataan omzet:

Jika < Rp500 juta (orang pribadi): Tidak dipungut pajak tapi harus ada surat pernyataan.
Jika > Rp500 juta: Harus lapor ke platform dan mulai dikenakan pemungutan PPh 22.

Pasal 7-10: Ketentuan Pemungutan

Tarif: 0,5% dari omzet (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
Saat terutang: Saat pembayaran diterima oleh platform.
Dapat diperhitungkan sebagai:
Pembayaran PPh tahunan (non-final), atau Bagian dari PPh Final (bagi yang pakai skema final seperti UMKM).

Pengecualian Pemungutan (Pasal 10):

UMKM < Rp500 juta yang sudah buat surat pernyataan. Jasa ekspedisi mitra aplikasi. Penjual pulsa, emas perhiasan, dan transaksi tanah/bangunan.Yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas).

๐Ÿ“„ BAB II Bagian Keempat โ€“ Dokumen Tagihan

Pedagang harus buat dokumen tagihan/invoice digital lewat platform. Harus ada informasi seperti: nama, barang/jasa, harga, dan nilai PPh Pasal 22.
Jika terjadi pembetulan, harus ada dokumen pembetulan juga.

๐Ÿ’ฐ BAB II Bagian Kelima โ€“ Penyetoran dan Pelaporan

Pihak Lain (platform) wajib menyetor PPh 22 ke negara.
Harus melaporkan dalam SPT Masa Unifikasi dengan lampiran informasi detil seperti: Identitas pedagang, Nilai pajak yang dipungut dan disetor, Informasi transaksi.

โš–๏ธ BAB III โ€“ Sanksi

Jika Pihak Lain tidak menyetor atau melaporkan sesuai ketentuan: Bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan perpajakan,
Juga dikenai sanksi sesuai UU sistem elektronik lingkup privat.

๐Ÿ” BAB IV โ€“ Ketentuan Peralihan

Untuk Tahun Pajak 2025:

Pedagang harus menyampaikan informasi ke platform maksimal 1 bulan sejak platform ditunjuk sebagai pemungut PPh.

Contoh :

  • Pak Putra jualan lewat marketplace dan omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta โ†’ marketplace akan potong PPh 0,5% dari total omzetnya.
  • Jika Pak Putra belum beri info omzet โ†’ tetap dipungut pajaknya oleh platform.
  • Jika omzet Pak Putra < Rp500 juta dan sudah ada surat pernyataan โ†’ tidak dipungut PPh 22.

โœ๏ธ Catatan Penting

  • PPh Pasal 22 ini hanya berlaku bagi transaksi e-commerce.
  • Pajak dipungut oleh marketplace/platform, bukan oleh pembeli.
  • Skema ini mendekati sistem withholding tax untuk transaksi digital
850 characters left
Write something before publishing.