Category: Uncategorized
-
Memahami Kompensasi Lebih Bayar (LB) PPN di Coretax
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Bayar (LB) dari SPT Masa PPN (baik status normal maupun pembetulan) akan muncul pada SPT Normal yang belum dilaporkan berikutnya. Mari kita uraikan alur kompensasi PPN LB Anda: Alur Kompensasi PPN Lebih Bayar Jika ada pembetulan di Masa Desember 2024 dan nilai LB menjadi lebih besar, maka…
-
Perlakuan Pajak Refund Cancellation Membership
Tanya: Semisal ada refund cancellation membership tahun 2024 yang diterima di tahun 2025, apakah atas refund tersebut diperhitungkan dalam PPh Badan (22%)? Meskipun status PPh Badan dihitung menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) x omzet. Jawab: Terdapat sedikit kesalahpahaman dalam pertanyaan Anda. Perlu diklarifikasi bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode perhitungan penghasilan neto…
-
Tarif PPh Pasal 26 Imbalan Jasa untuk WPLN Badan Berkedudukan di Korea
Tanya: Mau tanya tarif PPh Pasal 26 imbalan jasa untuk WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) badan berkedudukan di Korea berapa? Bagian artikelnya spesifik yang mana ya? Jawab: Secara umum sesuai ketentuan UU PPh, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri adalah sebesar 20%. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan…
-
Notifikasi “Data Tidak Sesuai, RT” Saat Registrasi NPWP di Coretax
Tanya: Kalau mau registrasi NPWP lewat Coretax, tapi ada notifikasi kalau “data tidak sesuai, RT” itu kenapa ya? Padahal sudah saya isi data RT/RW sesuai data di KTP dan Dukcapil. Jawab: Notifikasi “data tidak sesuai, RT” saat registrasi NPWP di Coretax menunjukkan bahwa ada ketidakcocokan antara data yang Anda masukkan dengan data yang terekam di…
-
Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Sewa Tanah/Bangunan
Tanya: Misal perusahaan menyewa tanah/bangunan kepada orang pribadi dan memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potongnya memakai NIK/NPWP orang pribadi pemilik ruko? Jawab: Ya, jika perusahaan Anda (sebagai pihak penyewa) menyewa tanah atau bangunan dari orang pribadi (pemilik ruko), transaksi ini termasuk dalam objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk identitas…
-
Pembuatan kode billing PPh final pengalihan hak
Tanya: Untuk pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah/bangunan, apakah harus membuat kode billing mandiri satu per satu? Tidak ada sistem batch kah? Ini makan waktu sekali dengan transaksi ratusan bahkan ribuan. Jawab: Ya, benar sekali. Untuk pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Anda harus membuat kode billing secara mandiri untuk…
-
Tanggal Dokumen BC dan Faktur Pajak Kode 07
Tanya: Terkait dokumen Bea Cukai (BC) faktur 07, bolehkah dokumen BC, PPKEK (Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus), PPBJ (Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak) berbeda dengan tanggal Invoice dan juga SP (Surat Pengantar)? (Misal penyerahan barang disertai invoice & SP tanggal 30 Mei, namun SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan…
-
Cara Memperbarui Data Pengurus Perusahaan di Coretax
Memperbarui data pengurus perusahaan kini bisa dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax Wajib Pajak. Anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan tertulis ke KPP. Syarat dan Langkah Pembaruan Data Pengurus Jika perubahan pengurus menyebabkan adanya perubahan akta perusahaan, ikuti langkah-langkah berikut di Coretax: Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak Anda. Pilih menu Portal Saya. Pilih submenu…
-
PPN KMS dan PPh Pasal 21 atas Biaya Tukang Pembangunan Aset Tetap
Jika Anda sedang membangun bangunan kantor yang merupakan aset tetap, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas biaya tukang. 1. DPP PPN KMS dan Biaya Tukang DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN KMS adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang…
-
Cara Mengkreditkan PPN Masukan dari Pengusaha PMSE di Coretax
Untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dari Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di sistem Coretax, khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut: Akses Menu Dokumen Lain Pajak Masukan: Setelah masuk ke akun Coretax Anda, navigasikan ke menu yang relevan…