I. DASAR HUKUM

  1. UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 6 ayat (1) — Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (termasuk biaya jabatan dan biaya pensiun).
  2. UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 21 ayat (3) — Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap berupa biaya jabatan dan pensiunan berupa biaya pensiun.
  3. PMK 250/PMK.03/2008 (berlaku 1 Jan 2009) — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. (berlaku)
    • Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun
    • Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
  4. PER-16/PJ/2016 (berlaku 29 Sep 2016) — Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26. (berlaku)
    • Mencantumkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto.
  5. PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) — Pelaporan PPh via Coretax. (berlaku)

I. DEFINISI

A. Biaya Jabatan

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

B. Biaya Pensiun

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)


II. TABEL PERBANDINGAN BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

Dasar Hukum Berlaku Sejak Biaya Jabatan Maks Per Bulan Maks Setahun Biaya Pensiun Maks Per Bulan Maks Setahun
UU 7 TAHUN 1983 1 Jan 1984 – – – – – –
UU 7 TAHUN 1991 1 Jan 1992 – – – – – –
UU 10 TAHUN 1994
KMK 600/KMK.04/1994
1 Jan 1995 5% x Ph bruto Rp 54.000 Rp 648.000 5% x Ph bruto Rp 18.000 Rp 216.000
UU 17 TAHUN 2000
KEP-545/PJ./2000
1 Jan 1999 5% x Ph bruto Rp 108.000 Rp 1.296.000 5% x Ph bruto Rp 36.000 Rp 432.000
KMK 521/KMK.04/1998 1 Jan 2001 5% x Ph bruto Rp 108.000 Rp 1.296.000 5% x Ph bruto Rp 36.000 Rp 432.000
UU 36 TAHUN 2008
PMK 250/PMK.03/2008
1 Jan 2009 5% x Ph bruto Rp 500.000 Rp 6.000.000 5% x Ph bruto Rp 200.000 Rp 2.400.000

Keterangan:

Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:

  • 1995–1998: Rp 54.000/bulan (Rp 648.000/tahun)
  • 1999–2000: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
  • 2001–2008: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
  • 2009–sekarang: Rp 500.000/bulan (Rp 6.000.000/tahun)

Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:

  • 1995–1998: Rp 18.000/bulan (Rp 216.000/tahun)
  • 1999–2000: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
  • 2001–2008: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
  • 2009–sekarang: Rp 200.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Peraturan Terkait

  1. UU 7 TAHUN 1983 — Pajak Penghasilan
  2. UU 7 TAHUN 1991 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
  3. UU 10 TAHUN 1994 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
  4. UU 17 TAHUN 2000 — Perubahan Ketiga atas UU 7/1983 tentang PPh
  5. UU 36 TAHUN 2008 — Perubahan Keempat atas UU 7/1983 tentang PPh
  6. KMK 600/KMK.04/1994 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
  7. KMK 521/KMK.04/1998 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
  8. PMK 250/PMK.03/2008 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun (berlaku)
  9. KEP-545/PJ./2000 — Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21/26
  10. PER-34/PJ/2010 — Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh OP dan Badan
  11. PER-36/PJ/2015 — Perubahan Ketiga atas PER-34/PJ/2010
850 characters left
Write something before publishing.