❓ Pertanyaan:

Jika pembeli tidak bersedia menerbitkan Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP dan/atau JKP (PPBJ), kode faktur pajak apakah yang harus digunakan untuk transaksi tersebut?

✅ Jawaban:

Jika PPBJ tidak diterima, Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Oleh karena itu, faktur pajak dengan kode 07 tidak dapat diterbitkan.

850 characters left
Write something before publishing.