Pengisian Formulir Perubahan Data: Isi formulir perubahan data secara elektronik di aplikasi Coretax DJP pada menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.
Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen yang membuktikan perubahan aktivitas usaha. Biasanya dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti:
Surat Keterangan Usaha atau izin usaha pedagang eceran (misal NIB/OSS) jika ada.
Surat keterangan dari RT/RW untuk usaha kecil atau UMKM yang belum memiliki izin formal.
Dokumen lain yang menunjukkan benar ada perubahan pekerjaan dari pegawai ke pedagang eceran (misal: surat pengunduran diri dari tempat kerja lama, bukti usaha aktif, nota jual beli, dsb).
Keterangan Perubahan dan Data Usaha: Pada aplikasi dijelaskan perubahan dari KLU pegawai (misal KLU Z5000) ke KLU pedagang eceran (misal KLU 47111 untuk toko kelontong). Cantumkan data berikut:
Kode KLU baru yang sesuai kegiatan pedagang eceran.
Tanggal mulai usaha baru.
Deskripsi singkat usaha dan perkiraan penghasilan bruto jika diminta.
Tanda Tangan Elektronik: Permohonan wajib ditandatangani secara elektronik pada aplikasi.
Proses dan Ketentuan DJP
Permohonan dilakukan secara online (atau manual jika tidak memungkinkan), dan setelah semua dokumen lengkap diunggah, akan diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
DJP (melalui KPP) melakukan penelitian dokumen dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak BPE diterbitkan.
Jika sesuai, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data serta memperbarui dokumen seperti SKT, NPWP, atau dokumen lain jika relevan.
Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan akan ditolak.