1. DASAR HUKUM

Regulasi Primer

  1. PP 51/2008 — Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berlaku 1 Januari 2008. Status: Masih berlaku (telah diubah 2 kali). Mencabut PP 140/2000. (PP 51/2008 — seluruh dokumen)
  2. PP 40/2009 — Perubahan Pertama atas PP 51/2008.
  3. PP 9/2022 — Perubahan Kedua atas PP 51/2008. Ditetapkan dan berlaku 21 Februari 2022. Status: Aktif. Perubahan kunci:(PP 9/2022 — seluruh dokumen; khusus Pasal 3, 7, 10D)
    • Tarif berubah dari 5 menjadi 7 kategori (penambahan pekerjaan konstruksi terintegrasi + konsultansi konstruksi menjadi klasifikasi sendiri)
    • Tarif diturunkan untuk pemilik sertifikat (menstimulus kepemilikan SBU/SKK)
    • Penghasilan lain dari luar usaha jasa konstruksi → tarif umum Pasal 17 UU PPh
    • Keuntungan/kerugian selisih kurs dari usaha jasa konstruksi → termasuk dalam Nilai Kontrak
    • Pasal 10D (baru): Evaluasi setelah 3 tahun pajak → dapat beralih ke rezim umum

REGULATION CHAIN: PP 140/2000 (PPh Jasa Konstruksi) → PP 51/2008 (mencabut PP 140/2000, mulai 1 Jan 2008) → PP 40/2009 (perubahan pertama) → PP 9/2022 (perubahan kedua, 21 Feb 2022). PP 9/2022 adalah ketentuan terkini.

Regulasi Pelaksana (Tata Cara)

  1. PMK-187/PMK.03/2008 — Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berlaku surut 1 Jan 2008. Status: Aktif (telah diubah). Dasar hukum pemotongan oleh pengguna jasa, penyetoran sendiri, dan pelaporan SPT Masa. Mencabut KMK-559/KMK.04/2000. (PMK-187/PMK.03/2008 — seluruh dokumen)
  2. PMK-153/PMK.03/2009 — Perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008.

Catatan: PMK-187/2008 jo. PMK-153/2009 tidak dicabut oleh PMK-81/2024 — tata cara pemotongan/penyetoran/pelaporan di PMK ini tetap berlaku, namun sarana pembayaran dan pelaporan beralih ke sistem Coretax (Kode Billing, e-Bupot Unifikasi) sejak PMK-81/2024 berlaku (31 Des 2024).

Dasar Hukum Umum

  1. UU PPh (UU 7/1983 jo. UU 36/2008 jo. UU 7/2021 HPP) — Pasal 4 ayat (2): Penghasilan tertentu dapat dikenai PPh bersifat final. Pasal 17: Tarif umum apabila evaluasi PP 9/2022 mengarahkan kembali ke rezim umum.

2. TARIF PPh FINAL — PP 9/2022

2.1 Tabel Tarif Lengkap

No Kode Objek Pajak (e-Bupot) Jenis Jasa Kualifikasi Penyedia Jasa Tarif Dasar Hukum
1 28-409-22 Pekerjaan Konstruksi Memiliki SBU kualifikasi kecil ATAU SKK untuk OP 1,75% Pasal 3(1)a PP 9/2022
2 28-409-23 Pekerjaan Konstruksi Tanpa SBU atau SKK 4% Pasal 3(1)b PP 9/2022
3 28-409-24 Pekerjaan Konstruksi Selain No 1 dan 2 (kualifikasi menengah/besar/spesialis) 2,65% Pasal 3(1)c PP 9/2022
4 28-409-25 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Memiliki SBU 2,65% Pasal 3(1)d PP 9/2022
5 28-409-26 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Tanpa SBU 4% Pasal 3(1)e PP 9/2022
6 28-409-27 Jasa Konsultansi Konstruksi Memiliki SBU atau SKK untuk OP 3,5% Pasal 3(1)f PP 9/2022
7 28-409-28 Jasa Konsultansi Konstruksi Tanpa SBU atau SKK 6% Pasal 3(1)g PP 9/2022

Catatan Pasal 3 ayat (1a): Pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa tanpa sertifikat (No 2, 5, 7) tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.

2.2 Perbandingan Tarif Lama vs Baru

Jenis Jasa Kualifikasi Tarif Lama (PP 51/2008) Tarif Baru (PP 9/2022) Selisih
Pelaksanaan/Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi kecil 2% 1,75% ↓ 0,25%
Pelaksanaan/Pekerjaan Konstruksi Menengah/besar 3% 2,65% ↓ 0,35%
Pelaksanaan/Pekerjaan Konstruksi Tanpa kualifikasi 4% 4% Tetap
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Baru (tidak ada di rezim lama) — 2,65% / 4% Baru
Perencanaan/Pengawasan → Konsultansi Konstruksi Dengan kualifikasi 4% 3,5% ↓ 0,5%
Perencanaan/Pengawasan → Konsultansi Konstruksi Tanpa kualifikasi 6% 6% Tetap

2.3 KAP-KJS Coretax

KAP KJS Keterangan
411128 409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

(Sumber: DJP; Kode Objek Pajak e-Bupot)

3. KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

3.1 Jenis Usaha (Pasal 2 PP 51/2008 s.t.d.d. PP 9/2022)

No Klasifikasi Kegiatan Contoh
1 Jasa Konsultansi Konstruksi — Sifat Umum Pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen Konsultan perencana
2 Jasa Konsultansi Konstruksi — Sifat Spesialis Sama, bidang spesifik (geoteknik, struktur khusus) Konsultan struktur, MEP
3 Pekerjaan Konstruksi — Sifat Umum Pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran Kontraktor umum
4 Pekerjaan Konstruksi — Sifat Spesialis Sama, bidang spesifik Kontraktor pondasi dalam
5 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Gabungan pekerjaan konstruksi + konsultansi (EPC, D&B) Kontraktor EPC, turnkey

(Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 51/2008 s.t.d.d. PP 9/2022)

3.2 Sertifikat yang Diakui

Sertifikat Penerbit
SBU (Sertifikat Badan Usaha) LSBU terakreditasi Kementerian PUPR, dicatat LPJK
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) — untuk OP LSP terakreditasi

(Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 jo. UU JK)

4. TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN & PELAPORAN

4.1 Mekanisme Pemungutan

Situasi Mekanisme Kewajiban
Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak (Bendahara, BUMN, PMA, dll) Dipotong oleh Pengguna Jasa saat pembayaran Setor & lapor via e-Bupot Unifikasi
Pengguna Jasa BUKAN Pemotong Pajak (OP non-bendahara, dll) Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa hitung, setor, lapor

(Pasal 4 PMK-187/2008)

4.2 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP = Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) yang diterima Penyedia Jasa. Termasuk keuntungan/kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha jasa konstruksi. (Pasal 5 PMK-187/2008; Pasal 7 ayat (3) PP 9/2022)

4.3 Batas Waktu Penyetoran

Mekanisme Batas Waktu
Pemotongan oleh Pengguna Jasa Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Setor sendiri oleh Penyedia Jasa Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

(Pasal 4 ayat (3)-(4) PMK-187/2008 jo. PMK-153/2009)

4.4 Pelaporan SPT Masa (Coretax)

  • Batas waktu lapor: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Jenis SPT: SPT Masa PPh Unifikasi via Coretax
  • Bukti potong wajib diberikan ke Penyedia Jasa

(Pasal 6 PMK-187/2008; Pasal 15-18 PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026)

5. PENGHASILAN DI LUAR USAHA JASA KONSTRUKSI

Jenis Penghasilan Perlakuan Dasar Hukum
Penghasilan dari luar usaha jasa konstruksi Tarif umum Pasal 17 UU PPh Pasal 7 ayat (2) PP 9/2022
Bunga, dividen, royalti, sewa (luar usaha) Tidak kena PPh final jasa konstruksi Pasal 7 ayat (2) PP 9/2022
Laba/rugi selisih kurs dari usaha jasa konstruksi Termasuk Nilai Kontrak (PPh final) Pasal 7 ayat (3) PP 9/2022

6. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal II PP 9/2022)

Kontrak Ditandatangani Pembayaran Tarif yang Berlaku
Sebelum 21 Feb 2022 Sebelum 21 Feb 2022 PP 51/2008 jo. PP 40/2009
Sebelum 21 Feb 2022 Sejak 21 Feb 2022 PP 9/2022
Sejak 21 Feb 2022 Kapan saja PP 9/2022

(Pasal II ayat (2) PP 9/2022 — Peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan)

7. EVALUASI 3 TAHUN (Pasal 10D PP 9/2022)

Aspek Detail
Waktu Evaluasi Setelah 3 tahun pajak sejak PP 9/2022 diundangkan (21 Feb 2022 → Feb 2025)
Pelaksana Menteri Keuangan
Kemungkinan Hasil Dapat beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh (progresif OP / 22% Badan)
Status Juni 2026 Hasil evaluasi belum diumumkan. Tarif final PP 9/2022 masih berlaku.

(Pasal 10D ayat (1)-(3) PP 9/2022)

8. CONTOH KASUS

Contoh 1: Kontraktor Kualifikasi Kecil (dengan SBU)

Fakta: CV Karya Mandiri (SBU kualifikasi kecil) mengerjakan renovasi gedung Rp500.000.000. Pengguna jasa: Dinas PUPR.

Perhitungan: PPh Final = 1,75% × Rp500.000.000 = Rp8.750.000. Kode e-Bupot: 28-409-22. Bendahara potong saat bayar, setor max tgl 10 bulan berikutnya.

(Pasal 3(1)a PP 9/2022; Pasal 4 PMK-187/2008)

Contoh 2: Kontraktor Besar (SBU kualifikasi besar)

Fakta: PT Bangun Negeri (SBU besar) mengerjakan proyek jalan tol Rp50.000.000.000. Pengguna jasa: BUMN Karya.

Perhitungan: PPh Final = 2,65% × Rp50.000.000.000 = Rp1.325.000.000. Kode e-Bupot: 28-409-24.

(Pasal 3(1)c PP 9/2022)

Contoh 3: Penyedia Jasa Tanpa SBU/SKK

Fakta: Tuan Adi (OP tanpa SKK) mengerjakan proyek pagar rumah Rp100.000.000. Pengguna jasa: OP pribadi (bukan pemotong).

Perhitungan: PPh Final setor sendiri = 4% × Rp100.000.000 = Rp4.000.000. Kode e-Bupot: 28-409-23. Setor max tgl 15 bulan berikutnya.

(Pasal 3(1)b PP 9/2022; Pasal 4(2) PMK-187/2008)

Contoh 4: Kontraktor EPC (Konstruksi Terintegrasi)

Fakta: PT Rekayasa Industri (SBU) mengerjakan EPC pabrik Rp200.000.000.000. Pengguna jasa: PMA.

Perhitungan: PPh Final = 2,65% × Rp200.000.000.000 = Rp5.300.000.000. Kode e-Bupot: 28-409-25.

(Pasal 3(1)d PP 9/2022)

Contoh 5: Konsultan Konstruksi (dengan Sertifikat)

Fakta: CV Desain Indah (konsultan perencana, SBU) — kontrak Rp150.000.000 dengan Pemda.

Perhitungan: PPh Final = 3,5% × Rp150.000.000 = Rp5.250.000. Kode e-Bupot: 28-409-27.

(Pasal 3(1)f PP 9/2022)

Contoh 6: Selisih Kurs Masuk DPP

Fakta: PT Global Construction (kontraktor besar) — kontrak USD 1.000.000. Laba selisih kurs: Rp50.000.000.

Perlakuan: Laba selisih kurs Rp50.000.000 termasuk dalam Nilai Kontrak → dikenai PPh final 2,65%. BUKAN penghasilan luar usaha.

(Pasal 7 ayat (3) PP 9/2022)

9. RINGKASAN REGULASI CHAIN

PP 140/2000 (PPh Jasa Konstruksi)
↓ dicabut
PP 51/2008 (berlaku 1 Jan 2008)
↓ diubah
PP 40/2009 (perubahan pertama)
↓ diubah
PP 9/2022 (perubahan kedua, 21 Feb 2022) — TARIF PALING AKHIR
↓ amanat
Pasal 10D: evaluasi setelah 3 tahun → potensi kembali ke rezim umum (Pasal 17 UU PPh)
↓ (evaluasi belum diumumkan hasilnya per Juni 2026)

Regulasi Pelaksana:
KMK-559/KMK.04/2000 → PMK-187/PMK.03/2008 → PMK-153/PMK.03/2009 (masih berlaku)
↓ prosedur via
PMK-81/2024 + PMK-1/2026 (Coretax) → Kode Billing, e-Bupot Unifikasi

Hubungan dengan PP Lain:
PP 55/2022 (Penyesuaian PPh) → TIDAK mengubah PP 51/2008/PP 9/2022
PP 20/2026 (Perubahan PP 55/2022) → TIDAK mengubah mekanisme perpajakan jasa konstruksi

850 characters left
Write something before publishing.