❓ Pertanyaan:

Jika perusahaan telah membayarkan PPh Final pada bulan ini atas pengalihan hak atas tanah, apakah penghasilan tersebut akan dikenakan pajak kembali saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan?

✅ Jawaban:

Apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pajak kembali saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Meskipun demikian, penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai jenis penghasilan yang dikenai PPh Final.

850 characters left
Write something before publishing.