PMK ini mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain (misalnya marketplace atau platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22, Penghasilan yang diterima Pedagang Dalam Negeri yang berjualan secara online (e-commerce), Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
๐งพ BAB I โ Ketentuan Umum
Beberapa istilah penting:
PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi jual beli.
Pihak Lain: Contohnya marketplace, platform digital, atau penyedia sistem pembayaran.
Pedagang Dalam Negeri: Penjual yang tinggal atau berdomisili di Indonesia dan berjualan lewat platform digital.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Marketplace atau platform seperti Tokopedia, Shopee, dsb.
๐จโโ๏ธ BAB II โ Penunjukan Pihak Lain & Kewajiban Pajak
Pasal 2-4: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Pihak Lain bisa ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri melalui e-commerce.
Bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, asal memenuhi kriteria (misalnya: punya escrow account dan transaksi/traffic besar).Kewenangan menunjuk Pihak Lain ada di tangan Dirjen Pajak.
Pasal 5-6: Kriteria Pedagang & Kewajiban Informasi
Pedagang wajib memberikan informasi ke platform:NPWP/NIK dan alamat dan Surat pernyataan omzet:
Jika < Rp500 juta (orang pribadi): Tidak dipungut pajak tapi harus ada surat pernyataan.
Jika > Rp500 juta: Harus lapor ke platform dan mulai dikenakan pemungutan PPh 22.
Layanan konsultasi perpajakan selama 30 hari kalender melalui WhatsApp, Telegram, dan email. Termasuk tanya-jawab seputar kewajiban perpajakan pribadi dan/atau usaha, tanpa pertemuan tatap muka atau video call.
Pasal 7-10: Ketentuan Pemungutan
Tarif: 0,5% dari omzet (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
Saat terutang: Saat pembayaran diterima oleh platform.
Dapat diperhitungkan sebagai:
Pembayaran PPh tahunan (non-final), atau Bagian dari PPh Final (bagi yang pakai skema final seperti UMKM).
Pengecualian Pemungutan (Pasal 10):
UMKM < Rp500 juta yang sudah buat surat pernyataan. Jasa ekspedisi mitra aplikasi. Penjual pulsa, emas perhiasan, dan transaksi tanah/bangunan.Yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas).
๐ BAB II Bagian Keempat โ Dokumen Tagihan
Pedagang harus buat dokumen tagihan/invoice digital lewat platform. Harus ada informasi seperti: nama, barang/jasa, harga, dan nilai PPh Pasal 22.
Jika terjadi pembetulan, harus ada dokumen pembetulan juga.
๐ฐ BAB II Bagian Kelima โ Penyetoran dan Pelaporan
Pihak Lain (platform) wajib menyetor PPh 22 ke negara.
Harus melaporkan dalam SPT Masa Unifikasi dengan lampiran informasi detil seperti: Identitas pedagang, Nilai pajak yang dipungut dan disetor, Informasi transaksi.
โ๏ธ BAB III โ Sanksi
Jika Pihak Lain tidak menyetor atau melaporkan sesuai ketentuan: Bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan perpajakan,
Juga dikenai sanksi sesuai UU sistem elektronik lingkup privat.
๐ BAB IV โ Ketentuan Peralihan
Untuk Tahun Pajak 2025:
Pedagang harus menyampaikan informasi ke platform maksimal 1 bulan sejak platform ditunjuk sebagai pemungut PPh.
Contoh :
- Pak Putra jualan lewat marketplace dan omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta โ marketplace akan potong PPh 0,5% dari total omzetnya.
- Jika Pak Putra belum beri info omzet โ tetap dipungut pajaknya oleh platform.
- Jika omzet Pak Putra < Rp500 juta dan sudah ada surat pernyataan โ tidak dipungut PPh 22.
โ๏ธ Catatan Penting
- PPh Pasal 22 ini hanya berlaku bagi transaksi e-commerce.
- Pajak dipungut oleh marketplace/platform, bukan oleh pembeli.
- Skema ini mendekati sistem withholding tax untuk transaksi digital