1. DASAR HUKUM

  1. UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 6/2023) Pasal 13 — SKPKB: dasar, penyebab, sanksi administrasi — (berlaku)
  2. PP 74 TAHUN 2011 (berlaku 1 Januari 2012 s.d. 6 Desember 2022) Pasal 14 — (dicabut oleh PP 50/2022)
  3. PMK-145/PMK.03/2012 (berlaku 10 September 2012 s.d. 30 Juni 2023) — (dicabut oleh PMK 80/2023)
  4. PMK 80 TAHUN 2023 (berlaku sejak 30 Juni 2023) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak — (berlaku)
  5. PER-27/PJ/2012 (berlaku 13 Desember 2012 s.d. 1 Maret 2022) — (dicabut oleh PER-05/PJ/2022)
  6. PER-05/PJ/2022 (berlaku sejak 1 Maret 2022) tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, SKP, dan STP — (berlaku)

REGULASI CHAIN

Aspek Regulasi Status
Dasar Hukum UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 6/2023) Pasal 13 Masih berlaku
Aturan Pelaksana PP 74/2011 → PP 50/2022 PP 74/2011 dicabut, substansi dipertahankan
Tata Cara Penerbitan PMK-145/2012 → PMK-183/2015 → PMK 80/2023 PMK 80/2023 berlaku
Bentuk dan Isi PER-27/2012 → PER-23/2014 → PER-05/PJ/2022 PER-05/2022 berlaku


2. DEFINISI

2.1 SKPKB

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angka 17 UU KUP)

2.2 Verifikasi

Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus NPWP dan/atau mengukuhkan/mencabut PKP. (Pasal 1 angka 4 PP 74 TAHUN 2011)

Catatan: Definisi ini dari PP 74/2011 yang telah dicabut, namun substansinya dipertahankan dalam PP 50/2022.

2.3 Penelitian

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. (Pasal 1 angka 3 PP 74 TAHUN 2011)

2.4 Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 1 angka 6 PP 74 TAHUN 2011)


3. PENYEBAB DITERBITKANNYA SKPKB DAN SANKSI ADMINISTRASI

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) UU KUP)

No Penyebab Sanksi Dasar Hukum
1 Hasil pemeriksaan atau keterangan lain: pajak terutang tidak/kurang dibayar Bunga 2%/bulan, maks 24 bln, sejak saat terutang s.d. SKPKB Pasal 13 ayat (2) UU KUP
2 SPT tidak disampaikan, setelah ditegur tetap tidak disampaikan Kenaikan: (a) 50% PPh; (b) 100% PPh tidak dipotong/dipungut; (c) 100% PPN/PPnBM Pasal 13 ayat (3) UU KUP
3 PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau kena tarif 0% Kenaikan 100% dari PPN/PPnBM tidak/kurang dibayar Pasal 13 ayat (3) UU KUP
4 Kewajiban Pasal 28/29 tidak dipenuhi (pembukuan/pemeriksaan) Sama seperti no.2: Kenaikan 50%/100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP
5 WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan PKP secara jabatan Bunga 2%/bulan, maks 24 bln Pasal 13 ayat (2) UU KUP

3.1 Pengecualian Jangka Waktu 5 Tahun

Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila WP setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 13 ayat (5) UU KUP)


4. DASAR PENERBITAN SKPKB

4.1 Dasar Umum

DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: (Pasal 14 PP 74 TAHUN 2011)

A. Hasil Verifikasi terhadap keterangan lain — data konkret berupa:

  • Hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
  • Bukti pemotongan PPh;
  • Data perpajakan terkait WP yang tidak menyampaikan SPT;
  • Bukti transaksi atau data perpajakan untuk menghitung kewajiban perpajakan WP.

B. Hasil Pemeriksaan terhadap:

  • SPT; atau
  • Kewajiban perpajakan WP karena tidak menyampaikan SPT (setelah ditegur).

C. Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap WP yang melakukan perbuatan Pasal 13A UU KUP — kealpaan tidak menyampaikan SPT atau SPT tidak benar, tidak dikenai sanksi pidana jika kealpaan pertama kali dan WP melunasi kekurangan pajak + sanksi kenaikan 200% melalui SKPKB.

4.2 SKPKB Berdasarkan Putusan Pengadilan

DJP dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (Pasal 14 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)


5. CONTOH PENGHITUNGAN

5.1 SKPKB PPN

WP PT A (PKP) mengisi SPT Masa PPN Bulan April 2009. Lebih Bayar Rp200.000.000 dikompensasikan ke masa Mei 2009. SKPKB diterbitkan tanggal 10 Juli 2009.

Keterangan SPT WP Hasil Pemeriksaan
Pajak Keluaran Rp100.000.000 Rp300.000.000
Pajak Masukan Rp300.000.000 Rp200.000.000
Lebih/Kurang Bayar Lebih Bayar (Rp200.000.000) Kurang Bayar Rp100.000.000

Keterangan Jumlah
PPN yang tidak/kurang dibayar Rp300.000.000
Bunga 3 bln (1 Mei – 10 Jul 2009): 3 x 2% x Rp100.000.000 Rp6.000.000
Kenaikan 100%: 100% x Rp200.000.000 Rp200.000.000
Jumlah SKPKB Rp506.000.000

(Pasal 13 ayat (2) dan (3) UU KUP)

5.2 SKPKB PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 diperiksa. SKPKB diterbitkan tanggal 10 April 2010.

Keterangan SPT WP Hasil Pemeriksaan Koreksi
PPh Badan Terutang Rp250.000.000 Rp300.000.000 Rp50.000.000
Kredit Pajak (PPh 23 + PPh 25) Rp100.000.000 Rp100.000.000 –
PPh Kurang Bayar 0 Rp50.000.000 Rp50.000.000
Sanksi bunga 16 bln (1 Jan 2009 – 10 Apr 2010): 2% x 16 x Rp50.000.000 Rp16.000.000
PPh yang masih harus dibayar Rp73.000.000

(Pasal 13 ayat (2) UU KUP)

850 characters left
Write something before publishing.