Tag: Coretaxpedia
-
Solusi Error
PPh final sewa tanah dan bangunan Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax DJP? Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non-PKP dilakukan dengan cara setor sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Menu e-bupot > Penyetoran Sendiri. Klik tombol +Create eBupot SP. Lengkapi isian kemudian…
-
Kasus Tertentu
Apa itu TKU Q: Apa itu nomor induk tempat kegiatan usaha pada Coretax DJP? Apakah sama dengan NPWP cabang? A: Pada Coretax DJP, administrasi perpajakan dilaksanakan oleh satu entitas pusat menggunakan NPWP entitas tersebut. Dengan demikian, entitas cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri tetapi diberikan nomor induk tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai nomor identifikasi bagi…
-
Umum
Apa itu Coretax DJP Q: Apa itu Coretax DJP dan apa saja manfaatnya? A: Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk wajib pajak antara lain: Integrasi proses: Coretax DJP menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran wajib…
-
Buku
Buku panduan Coretax DJP Q: Apakah DJP menyediakan buku panduan yang dapat diunduh tentang Coretax DJP? A: DJP menyediakan seri buku panduan tentang Coretax DJP dalam format PDF yang dapat Anda unduh melalui tautan di bawah ini. Seri Registrasi Pendaftaran wajib pajak orang pribadi Pendaftaran wajib pajak badan Pengukuhan pengusaha kena pajak Pencabutan pengusaha kena…
-
Contoh Kasus SPT
Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Skenario Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Penghasilan istri hanya bersumber dari satu pemberi kerja. Tidak ada sumber penghasilan lain. Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP Induk Header: Klik tombol Posting Sumber penghasilan: Pekerjaan A. Identitas Wajib Pajak Data identitas terisi otomatis…
-
SPT
Cara buat SPT masa PPN Q: Bagaimana cara membuat SPT masa PPN di Coretax DJP? A: Sistem secara otomatis menyediakan draf SPT PPN setiap tanggal 1 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Login ke Coretax DJP, masuk ke menuSurat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT). Konsep SPT Masa yang telah dibuat oleh sistem akan muncul…
-
Bukti Potong
Apa itu bukti potong Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau pemberi kerja. Bukti potong ini penting karena digunakan untuk melaporkan pajak tahunan dengan lebih mudah, menghindari pembayaran pajak dobel atau kesalahan perhitungan, dan memastikan jumlah pajak yang dipotong sesuai aturan. Manfaat…
-
Faktur Pajak
Skema umum pembuatan efaktur Q: Apa saja skema pembuatan e-Faktur dalam Coretax DJP? A: Sama seperti pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak dalam Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema berikut: Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Pembuatan massal melalui unggah file. XML pada sistem Coretax DJP. Pembuatan massal…
-
Pemindahbukuan dan Restitusi
Cara pengajuan Pbk Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara mandiri di Coretax DJP? A: Apabila terdapat sisa pembayaran atau saldo deposit yang belum digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Login ke Coretax DJP lalu buka menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan. Klik tombol +Buat Permohonan Pemindahbukuan…
-
Deposit dan Buku Besar
Apa itu deposit Deposit adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Deposit yang telah Anda setorkan dapat digunakan di kemudian waktu untuk melakukan pembayaran SPT atau tagihan dan ketetapan pajak. Apabila pembayaran pajak dilakukan dengan…