Tag: #Import 2026-06-21 19:38

  • WNI di Luar Negeri yang Menjual Properti di Indonesia

    Pertanyaan:
    Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal dan memperoleh penghasilan di Singapura selama lebih dari 183 hari. WNI tersebut pernah memiliki NPWP namun tidak pernah lapor SPT dan belum mendaftar akun Coretax. Tiga tahun lalu, dia membeli apartemen di Jakarta yang belum balik nama dan berencana menjualnya tahun ini. Bagaimana perlakuan pajaknya?

    Jawaban:
    Perlakuan pajak WNI tersebut sangat bergantung pada status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) di Indonesia.

    Status Subjek Pajak

    Jika WNI tersebut tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai SPLN, maka secara otomatis dia tetap dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Sebagai SPDN, dia memiliki hak dan kewajiban perpajakan penuh di Indonesia, termasuk melaporkan seluruh penghasilan dari dalam dan luar negeri.

    Kewajiban Pajak atas Penjualan Apartemen

    Penghasilan dari penjualan apartemen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5% dari nilai penjualan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 193 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024.

    Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

    • Penyetoran PPh Final: Orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang ke kas negara.
    • Penggunaan NPWP: Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini harus dilakukan dengan menggunakan NPWP penjual.
    • Kewajiban Lainnya: Meskipun apartemen belum dibalik nama, kewajiban untuk membayar PPh Final ini tetap melekat pada penjual yang memperoleh penghasilan.

    Kewajiban PPh atas Penghasilan di Singapura

    Sebagai SPDN, WNI tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang diperoleh di Indonesia maupun di Singapura, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

  • Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap dengan Gaji Bulanan

    Pertanyaan:

    Untuk bukti potong PPh 21 karyawan tidak tetap (PKWT), apakah perhitungannya di akhir tahun tetap menggunakan tarif TER?

    Jawaban:

    Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah karyawan tidak tetap (PKWT) tersebut menerima penghasilan secara teratur. Jika iya, maka karyawan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pegawai tetap.

    Berdasarkan Pasal 1 PMK-168/2023, pengertian pegawai tetap mencakup pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu selama yang bersangkutan bekerja penuh.

    Pasal 1 PMK-168/2023
    Pasal 1 PMK-168/2023

    Perlakuan Bukti Potong

    Jika karyawan tersebut dikategorikan sebagai pegawai tetap:

    • Bukti Potong Tahunan: Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja cukup membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Form 1721 A1 tanpa perlu membuat bukti potong bulanan.
    • Bukti Potong Bulanan: Untuk bukti potong bulanan, perhitungannya tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

    Dengan demikian, meskipun secara perjanjian berstatus PKWT, jika menerima penghasilan secara teratur, karyawan tersebut diperlakukan sebagai pegawai tetap untuk perhitungan PPh 21.

  • Pinjaman Tanpa Bunga dari Selain Pemegang Saham

    Pertanyaan:
    Apakah pinjaman kepada pihak selain pemegang saham bisa tanpa bunga?

    Jawaban:
    Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut:

    • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri, bukan dari pihak lain.
    • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.
    • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    • Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

    Jika pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan di atas, maka berdasarkan aturan perpajakan, pinjaman tersebut akan dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga yang wajar. Atas bunga pinjaman tersebut, akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang harus dipotong oleh perusahaan penerima pinjaman.

  • Perlakuan Pajak atas Pembelian Software/Aplikasi dari Luar Negeri

    Pertanyaan:

    Jika kami berlangganan aplikasi/software dari luar negeri, di mana pihak lawan transaksi hanya mengirimkan faktur tanpa rincian pajak, pajak apa saja yang harus kami tanggung? Apakah kami harus menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Apakah pembelian lisensi software termasuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)?

    Jawaban:

    Atas pembelian software atau lisensi aplikasi dari luar negeri, ada dua jenis pajak yang berpotensi terutang di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pajak Penghasilan (PPh)

    Jika pembelian software dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut hanya bersifat end-user dan tidak mengandung unsur royalti (misalnya, hak untuk mendistribusikan atau memodifikasi), maka tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Software termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB). Pemanfaatan BKP TB atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean yang digunakan di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.

    Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN, PPN atas pemanfaatan BKP TB atau JKP dari luar Daerah Pabean wajib dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang/jasa tersebut di Indonesia.

    Jadi, meskipun faktur dari pihak luar negeri tidak mencantumkan pajak, Wajib Pajak di Indonesia yang memanfaatkan software tersebut memiliki kewajiban untuk menyetor sendiri PPN JLN yang terutang.

    💡
    Untuk memastikan perlakuan pajak yang tepat, Wajib Pajak perlu mengkaji lebih lanjut apakah lisensi software yang dibeli memenuhi kriteria royalti atau tidak.
  • Restitusi PPN di Coretax

    Pertanyaan:

    Saya ingin restitusi PPN, tapi kenapa saya tidak bisa memilih opsi pengembalian PPN? Lalu, bagaimana alur restitusi PPN di Coretax? Jika tidak bisa di Coretax, apakah saya bisa mengajukan langsung ke KPP, dan bagaimana prosedurnya?


    Jawaban:
    Secara umum, pilihan yang aktif ketika status SPT PPN-nya LB adalah dikompensasikan. Untuk pilihan “dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan” dan “dikembalikan melalui pemeriksaan” tidak akan aktif apabila tidak ada transaksi Pasal 9 ayat 4b UU PPN pada masa tersebut (kecuali masa pajak terakhir dalam tahun buku WP).

    Oleh karena itu, dalam hal pada Masa Pajak tersebut tidak ada transaksi Pasal 9 ayat 4b UU PPN silakan atas LB tersebut dikompensasikan.

    Pasal 9 ayat 4b UU PPN
    Pasal 9 ayat 4b UU PPN
  • Mengkreditkan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan sebagai PKP

    Pertanyaan:
    Saya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Juli. Apakah Pajak Masukan (PM) bulan Juni bisa dikreditkan? Omset Januari hingga Juni di bawah Rp4,8 Miliar.

    Jawaban:
    Secara umum, ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut dapat digunakan pada masa sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

    Pajak Masukan tersebut dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.

    DPP yang dikenakan PPN adalah seluruh penyerahan BKP pada masa dimana Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.

    💡
    Fasilitas ini tidak bisa digunakan jika mendaftarkan diri secara self assesment.
    perlu diperhatikan juga PMK164/2023, kapan mulai untuk menjalankan kewajiban sebagai PKP.

    konsultasikan terlebih dahulu dengan Fungsional Penyuluh atau AR pengawasan di KPP Terdaftar untuk menghindari koreksi

  • Persyaratan Pengajuan PKP di Coretax

    Pertanyaan:

    Apakah syarat mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax masih sama dengan syarat sebelumnya, yaitu harus mengisi formulir dan lain-lain?

    Jawaban:

    Persyaratan dan dokumen pendukung terkait permohonan pengukuhan PKP melalui Portal Wajib Pajak dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025 sebagaimana terlampir

    Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025

    Untuk prosesnya, keputusan terkait permohonan akan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan disampaikan secara lengkap.

  • Deposit SPT Terkunci di Coretax

    Kasus Temporer

    Pertanyaan:
    Saya sudah menyetor dalam satu deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan SPT Masa PPN. Namun, saat melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi setelah melapor SPT Masa PPh 21, pilihan pemindahbukuan deposit tidak muncul dan hanya ada opsi untuk membuat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?

    Jawaban:
    Sejak 18 Juli 2025, sistem Coretax mengubah alur pelaporan SPT dengan deposit. Kini, pelaporan SPT akan diselesaikan terlebih dahulu tanpa menunggu proses booking pencatatan pembayaran rampung. Hal ini menyebabkan deposit tidak dapat langsung digunakan untuk transaksi berikutnya sampai proses booking-nya selesai.

    Dampak Perubahan Sistem

    • Bukti Pemindahbukuan Deposit: Pelaporan SPT menggunakan deposit yang berhasil tidak langsung mendapatkan bukti pemindahbukuan deposit bersamaan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
    • Kredit Tersisa: Saldo deposit di buku besar akan terlihat masih utuh karena proses booking belum selesai.
    • Deposit Terkunci (Reserved): Deposit yang masih dalam proses booking tidak dapat digunakan sementara untuk pelaporan SPT berikutnya sampai proses booking-nya selesai.

    Per 22 Juli 2025 pukul 19:10 WITA, proses booking sudah berjalan lancar, sehingga seharusnya waiting time tidak lagi memengaruhi fungsi pengisian dan penggunaan deposit seperti yang dikenal oleh Wajib Pajak.

    Tips Pengisian Deposit ke Depan

    Tips A: Pecah Pengisian Deposit Wajib Pajak disarankan untuk mengisi deposit hanya senilai kurang bayar SPT yang akan dilaporkan, tidak secara gelondongan untuk beberapa SPT atau beberapa masa pajak sekaligus. Ini akan mempercepat proses booking deposit dan menghindari waiting time saat menggunakan deposit yang sama untuk pelaporan SPT berikutnya.

    💡
    Catatan: Penggunaan tips ini tetap memperhatikan mekanisme FIFO (First In, First Out). Jika Wajib Pajak tetap memilih untuk menyetor deposit secara gelondongan, lanjutkan ke Tips B.

    Tips B: Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan Jika deposit masih banyak atau Wajib Pajak tetap melakukan pengisian deposit secara gelondongan, kombinasikan pelaporan SPT dengan pembuatan kode billing dan permohonan pemindahbukuan manual, dengan cara:

    1. Jangan klik “Pemindahbukuan Deposit”, tetapi pilih “Buat Kode Billing” saat akan membayar dan melaporkan SPT.
    2. Kode billing yang terbentuk tidak perlu dibayar.
    3. Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
      • Masuk ke modul “Pembayaran” → “Permohonan Pemindahbukuan”.
      • Cari Kredit Deposit gelondongan yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍).
      • Pilih “Akun Wajib Pajak” sebagai Tujuan Pemindahbukuan.
      • Pilih “SPT” sebagai Jenis Kewajiban.
    4. Pastikan sumber dana mencukupi kurang bayar SPT yang sedang menunggu pembayaran (hanya dari 1 sumber deposit).
    💡
    Catatan: Jika dana kurang 1 rupiah saja, pemindahbukuan tidak bisa dilanjutkan. Jika deposit mencukupi, pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual dan tidak lagi secara FIFO. Permohonan pemindahbukuan deposit tidak membutuhkan penelitian manual petugas karena otomatis oleh sistem.

    Solusi untuk Deposit yang Terkunci

    Bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:

    • Opsi 1: Menunggu hingga deposit tersedia kembali, lalu lapor SPT berikutnya dengan mekanisme kombinasi seperti di Tips B.
    • Opsi 2: Lapor dengan membuat Kode Billing dan segera membayar Kode Billing tersebut (dalam hal khawatir terlambat lapor).

    Cara cek deposit sudah dapat digunakan secara mandiri: Saat mengklik “Bayar dan Lapor SPT”, pilihan “Pemindahbukuan deposit” sudah muncul.

    Kesimpulan

    • Prioritaskan pembayaran melalui “buat kode billing” dari draf SPT.
    • Pengisian deposit tetap dianggap sebagai tanggal bayar dan berguna untuk menghindari denda keterlambatan setor, meskipun dipindahbukukan melalui permohonan manual ke tujuan ‘SPT menunggu pembayaran’ di kemudian hari.
    • Cara kombinasi pelaporan SPT dan pemindahbukuan dengan permohonan lebih rapi, mudah dilacak, dan meminimalkan waiting time.
  • Pencantuman Keterangan di Faktur Pajak Jasa Sewa Alat

    Pertanyaan:

    Saya menyerahkan jasa sewa alat. Apakah saya harus mencantumkan keterangan “Sewa Per Jam” pada Faktur Pajak di kolom keterangan?

    Jawaban:

    Ya, jika diketahui jumlah unit atau satuan tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan mengenai jumlah unit atau satuan tersebut pada Faktur Pajak. Hal ini diatur dalam Lampiran D angka 3 PER-11/PJ/2025.

    Contoh pencantuman keterangan: “Jasa Sewa Alat (Crane), 10 jam kerja”.

  • Faktur Pajak Penjualan Minyak Goreng dan Margarin

    Pertanyaan:

    Apakah penjualan minyak goreng kelapa sawit dan margarin berlaku DPP 11/12? Kode faktur pajaknya berapa?

    Jika penjualan kedua item tersebut ke PKP di Kota Batam, kodenya berapa?

    Jawaban:

    Penjualan Normal

    Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak termasuk barang mewah, seperti minyak goreng kelapa sawit dan margarin, menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Untuk transaksi ini, kode faktur pajak yang digunakan adalah 04.

    Penjualan ke Kota Batam (KPBPB)

    Jika penyerahan BKP berwujud dilakukan oleh pengusaha di daerah di luar Kawasan Bebas (TLDDP) kepada pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Kota Batam, maka PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-173/PMK.03/2021.

    Apabila penyerahan tersebut memenuhi ketentuan fasilitas tidak dipungut PPN sesuai Pasal 3 PMK-173/PMK.03/2021, maka faktur pajak yang digunakan adalah kode 07.