Tag: #Import 2026-07-12 16:37

  • Pajak Usaha Kos-kosan

    ❓ Pertanyaan

    Dalam kondisi apa penghasilan dari usaha sewa indekos (kos-kosan) dikenakan PPh Final 0,5% dan bukan PPh Final 10%?


    ✅ Jawaban

    Penghasilan dari usaha indekos memiliki perlakuan pajak yang spesifik dan berbeda dari sewa bangunan biasa. Berikut adalah penjelasannya:

    1. Pengecualian dari PPh Final 10% Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari usaha rumah kos termasuk dalam kategori jasa pelayanan penginapan. Oleh karena itu, penghasilan ini dikecualikan dari pengenaan PPh Final 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan.
    2. Pengenaan PPh Final 0,5% Penghasilan dari usaha indekos dapat dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, yaitu memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
    3. Fasilitas Tambahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, terdapat fasilitas di mana bagian peredaran bruto dari usaha hingga Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai PPh. Pajak baru dikenakan atas peredaran bruto yang melebihi Rp500 juta.
  • PPN Jasa Angkutan Umum

    ❓ Pertanyaan

    Apakah jasa angkutan dengan kendaraan plat kuning dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?


    ✅ Jawaban

    Ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini tidak lagi secara spesifik menyebut “jasa angkutan plat kuning”. Acuan yang digunakan adalah “jasa angkutan umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PP tersebut, jasa angkutan umum di jalan didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan dengan dipungut bayaran.

    Apabila transaksi jasa angkutan yang dilakukan memenuhi kriteria tersebut, maka atas penyerahan jasa tersebut mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa ini tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 08.

  • Kapan Mulai Pungut PPN?

    ❓ Pertanyaan

    Jika Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) diterima pada tanggal 20 Agustus 2025, kapan kewajiban pemungutan PPN dimulai? Apakah sejak awal bulan atau sejak tanggal pengukuhan?


    ✅ Jawaban

    Berdasarkan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimulai sejak tanggal Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    pasal 64 PMK81 tahun 2024

    Tanggal efektif dimulainya kewajiban tersebut tercantum secara jelas di dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Dengan demikian, pemungutan PPN dilakukan sejak tanggal 20 Agustus 2025, bukan sejak awal bulan Agustus.

    Untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, pastikan Anda telah memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi dan akses pembuatan Faktur Pajak telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Orang Pribadi Jadi Pemotong PPh 21

    ❓ Pertanyaan

    Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, apakah orang pribadi bisa menjadi pemotong PPh Pasal 21/26? Apa syaratnya?


    ✅ Jawaban

    Ya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21.

    Syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut:

    1. Melakukan pembayaran honorarium atau pembayaran lain.
    2. Pembayaran tersebut merupakan imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi.
    3. Jasa yang diberikan termasuk jasa tenaga ahli yang menjalankan Pekerjaan Bebas.
    4. Jasa tersebut dilakukan atas nama sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

    Jika Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi kriteria ini, ia secara otomatis menjadi pemotong PPh berdasarkan PMK 168/2023 tanpa memerlukan surat penunjukan khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Dari Stelsel Kas ke Stelsel akrual

    ❓ Pertanyaan

    Bagaimana mekanisme perubahan pembukuan dari stelsel kas kembali ke stelsel akrual, dan apakah permohonannya bisa melalui aplikasi Coretax?


    ✅ Jawaban

    Perubahan pembukuan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual tidak memerlukan permohonan melalui Coretax. Berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, hal ini terjadi secara otomatis jika Wajib Pajak memenuhi kondisi berikut:

    1. Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas pada tahun pajak berjalan.
    2. Pemberitahuan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.
  • e-Faktur Desktop untuk PKP di 2025

    ❓ Pertanyaan

    Apakah PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak dalam sebulan masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop?


    ✅ Jawaban

    Berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, termasuk PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

    Pengecualian berlaku bagi:

  • Apakah Sah Faktur Pajak Tanpa Centang DP?

    ❓ Pertanyaan

    • Apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan tanpa mencentang kotak Uang Muka/Pelunasan, namun mencantumkan keterangan termin (misal: termin 1, 2, dst.) pada deskripsi, masih dianggap sah?
    • Apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan tanpa mencentang kotak Uang Muka/Pelunasan dan tanpa keterangan mengenai termin dianggap sah?

  • PPh 23 untuk Biaya Ekspedisi

    ❓ Pertanyaan

    Apakah biaya pengiriman barang untuk ekspor yang menggunakan jasa ekspedisi oleh perusahaan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 23?


    ✅ Jawaban

    Ya, biaya pengiriman barang ekspor yang menggunakan jasa ekspedisi dari perusahaan ekspedisi (freight forwarding) di dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan ini berlaku jika penyedia jasa adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

    Daftar jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6).