Tag: #resources
-
Masa Berlaku Fasilitas
Pemerintah melakukan penyempurnaan mendasar mengenai batas waktu penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% melalui penerbitan regulasi terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026). Langkah penyesuaian ini diambil demi memberikan kepastian hukum, mendukung pelaku usaha mikro agar memiliki waktu adaptasi administrasi yang lebih memadai, serta menyelaraskan masa transisi menuju integrasi ekonomi formal nasional.…
-
Kepatuhan Etis: Larangan Biaya Suap & Gratifikasi
Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, sehat, transparan, dan berdaya saing global. Komitmen ini diwujudkan dengan menyelaraskan regulasi domestik bersama standar hukum internasional untuk mencegah segala bentuk praktik korupsi, penyuapan, dan pemberian ilegal dalam aktivitas usaha. Kebijakan perpajakan nasional diperketat guna memastikan bahwa tidak ada celah fiskal yang mendukung pengeluaran melanggar hukum sebagai komponen…
-
Teknis Penyetoran & Pelaporan (Era Coretax)
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) membawa transformasi besar pada tata cara pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Digitalisasi sistem ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi administrasi, meminimalkan biaya kepatuhan, serta mengotomatisasikan rekonsiliasi data fiskal melalui akun portal wajib pajak terintegrasi. Berikut adalah panduan teknis yang runtut mengenai mekanisme…
-
Pasca Fasilitas: Transisi ke Tarif Normal
Ketika jangka waktu pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% telah berakhir atau omzet usaha telah melewati ambang batas kuantitatif, wajib pajak harus memasuki fase transisi (Pasal 59 ayat 1 PP 55/2022). Fase ini menandai perubahan mendasar dari sistem perhitungan pajak berbasis omzet kotor (revenue) menjadi perhitungan berbasis laba bersih fiskal (net profit).…
-
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tarif 0,5%?
Penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% ditujukan untuk menggerakkan roda ekonomi pada tingkat dasar. Pemerintah membatasi penggunaan fasilitas insentif ini secara ketat hanya kepada subjek pajak yang memenuhi kriteria bentuk hukum serta batasan skala omzet tertentu guna memastikan asas keadilan sosial serta ketepatan sasaran stimulus fiskal. Kriteria Subjek Pajak yang Berhak Tidak…
-
Fondasi Baru Perpajakan UMKM di Indonesia
Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyempurnaan kebijakan fiskal yang adaptif, adil, dan berkepastian hukum. Sebagai penopang utama perekonomian nasional, sektor UMKM membutuhkan ekosistem perpajakan yang memudahkan pemenuhan kewajiban tanpa mengganggu perkembangan perputaran modal usaha. Langkah pembaruan regulasi ini ditandai dengan diterbitkannya aturan baru yang mereformasi tata…
-
Bunga
Dasar Hukum Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)…