❓ Pertanyaan:

Apabila terdapat penerimaan dana sponsorship dari luar negeri untuk kegiatan acara di Indonesia, pajak apa saja yang dikenakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengingat penerima sponsor menerbitkan faktur dan telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

✅ Jawaban:

Sepanjang atas pembayaran sponsorship dari luar negeri tersebut terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean, dan/atau terdapat ekspor BKP Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak (JKP), dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud, maka wajib untuk memungut PPN atas pembayaran tersebut.

850 characters left
Write something before publishing.