Di era sistem Coretax berdasarkan PMK-81/2024 dan PER-11/PJ/2025, kewajiban pelaporan SPT masa dan tahunan semakin terintegrasi. Ketepatan waktu dan akurasi data menjadi mutlak — satu kesalahan bisa berakibat sanksi administrasi yang tidak perlu.

Kami hadir sebagai mitra kepatuhan pajak Anda di Tambolaka, membantu Anda memenuhi seluruh kewajiban pelaporan perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

Lingkup Layanan Kepatuhan & Pelaporan di Jakarta

Kami melayani 10 cakupan layanan utama untuk wajib pajak di Tambolaka — dari perorangan, perusahaan, hingga instansi pemerintah:

No Layanan Cakupan
1 SPT Tahunan OP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi — karyawan, profesional, pengusaha
2 SPT Tahunan Badan PPh Pasal 25/29 Badan — PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll
3 SPT Masa PPh 21 PPh 21 pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, pensiunan
4 SPT Masa PPh 23/26 Pemotongan atas jasa, royalti, bunga, dividen — e-Bupot Unifikasi
5 SPT Masa PPh 4(2) PPh Final — UMKM, jasa konstruksi, sewa, pengalihan tanah, obligasi
6 SPT Masa PPh 22 PPh 22 impor, bendahara, industri tertentu, PMSE
7 SPT Masa PPN PPN dalam negeri, ekspor/impor, KMS, PMSE — e-Faktur Coretax
8 SPT Masa PPh 15 Pelayaran, penerbangan, asuransi, pengeboran migas
9 Rekonsiliasi Fiskal Koreksi fiskal positif/negatif — laporan keuangan fiskal
10 Pembetulan SPT Pembetulan SPT Tahunan/Masa untuk tahun-tahun sebelumnya

1. SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan

Kami mengerjakan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh jenis wajib pajak di Tambolaka:

  • SPT OP (1770/1770S/1770SS) — karyawan, profesional (dokter, notaris, konsultan), pengusaha, investor.
  • SPT Badan (1771) — PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, lembaga nirlaba.
  • Penghitungan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya setelah pelaporan.

Batas waktu: OP 31 Maret (manual) / 30 Juni (e-filing) — Badan 30 April (manual) / 31 Mei (e-filing). (Pasal 3 UU KUP)

2. SPT Masa PPh 21, 23/26, 4(2), 22, 15

Pelaporan SPT Masa via e-Bupot Unifikasi (Coretax) untuk seluruh jenis PPh di Jakarta:

  • PPh 21 — perhitungan ulang PPh 21 pegawai, THR, bonus, pesangon, honorarium tenaga ahli.
  • PPh 23/26 — pemotongan atas jasa, sewa, royalti, dividen, bunga — kode objek pajak sesuai PER-11/PJ/2025.
  • PPh 4(2) — final: UMKM 0,5%, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak, obligasi.
  • PPh 22 — impor, bendahara, industri semen/baja/kertas/otomotif, PMSE.
  • PPh 15 — pelayaran dalam/luar negeri, penerbangan, asuransi, pengeboran migas.

Batas waktu lapor: tanggal 20 bulan berikutnya (kecuali PPN — akhir bulan berikutnya). (PMK-81/2024, PER-24/PJ/2021)

3. SPT Masa PPN

Pelaporan PPN via e-Faktur Coretax untuk PKP di Tambolaka:

  • PPN dalam negeri — faktur pajak keluaran & masukan.
  • PPN impor — validasi PIB, SSPCP.
  • PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).
  • PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) — bagi pemungut PMSE.
  • Kompensasi & restitusi PPN lebih bayar.

Batas waktu lapor: akhir bulan berikutnya. (PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2025)

4. Rekonsiliasi Fiskal

Bagi perusahaan di Tambolaka yang membutuhkan laporan keuangan fiskal yang akurat:

  • Koreksi fiskal positif — biaya yang tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 UU PPh).
  • Koreksi fiskal negatif — penghasilan bukan objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).
  • Penyusunan laporan keuangan komersial → fiskal.
  • Kesesuaian dengan SAK/PSAK & ketentuan perpajakan.

5. Pembetulan SPT

Jika ditemukan kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya, kami bantu:

  • Pembetulan SPT Tahunan/Masa sebelum dan sesudah pemeriksaan.
  • Penghitungan sanksi bunga (Pasal 8 ayat (2) UU KUP — tarif bunga per bulan).
  • Pembetulan e-Bupot Unifikasi yang sudah dilaporkan.

Regulasi yang Kami Patuhi

Seluruh prosedur pelaporan kami sesuaikan secara ketat dengan regulasi berikut:

  • UU KUP (UU 28/2007 jo. UU 7/2021 HPP) — ketentuan pelaporan & sanksi.
  • PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026 — Coretax, SPT Masa Unifikasi, e-Bupot.
  • PER-24/PJ/2021 jo. PER-11/PJ/2025 — e-Bupot Unifikasi & SPT Masa PPh Unifikasi.
  • PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2025 — e-Faktur PPN.

Batas Waktu Pelaporan yang Perlu Anda Tahu

Jenis SPT KAP-KJS Batas Waktu Lapor Dasar Hukum
SPT Tahunan OP 411125-200 31 Mar / 30 Jun Pasal 3 UU KUP
SPT Tahunan Badan 411126-200 30 Apr / 31 Mei Pasal 3 UU KUP
SPT Masa PPh 21 411121-100 Tgl 20 bulan berikutnya PMK-81/2024
SPT Masa PPh 23/26 411124-104 Tgl 20 bulan berikutnya PER-24/PJ/2021
SPT Masa PPh 4(2) 411128-409 Tgl 20 bulan berikutnya PMK-81/2024
SPT Masa PPN 411211-100 Akhir bulan berikutnya PER-03/PJ/2022
SPT Masa Unifikasi — Tgl 20 bulan berikutnya PER-24/PJ/2021

Mengapa Memilih Jasa Kepatuhan Kami di Tambolaka?

  • Paham Sistem Coretax: Seluruh pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi & e-Faktur Coretax — tidak ada keluhan teknis menit terakhir.
  • Tepat Waktu & Akurat: Kami pastikan setiap SPT dilaporkan sebelum deadline — hindari denda Rp100.000 (PPh) / Rp500.000 (PPN) per masa.
  • Free Konsultasi Awal: Diskusikan kebutuhan pelaporan pajak Anda tanpa biaya — kami bantu review kewajiban SPT Anda.
  • Lokasi Strategis Tambolaka: Konsultan kami mudah dijangkau dan siap mendampingi jika ada pemeriksaan atau klarifikasi ke KPP Pratama/Madya di Jakarta.

Hubungi Konsultan Pajak Tambolaka Hari Ini!

Jangan tunda pelaporan SPT Anda. Satu keterlambatan bisa berarti denda dan bunga yang tidak perlu.

Jam Operasional: Senin – Jumat (08.00 – 17.00)

Konsultasi gratis — hubungi kami sekarang!

850 characters left
Write something before publishing.