Menerima SKPKB dengan nominal besar? Sedang diperiksa DJP? Atau ingin mengajukan restitusi pajak? Sengketa pajak membutuhkan penanganan yang tepat — setiap hari keterlambatan bisa berarti bunga dan denda tambahan.

Kami adalah konsultan litigasi pajak di Tambolaka yang berpengalaman mendampingi wajib pajak dalam seluruh tahap sengketa — dari pemeriksaan, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Lingkup Layanan Litigasi Pajak

No Layanan Keterangan
1 Pendampingan Pemeriksaan Pendampingan saat pemeriksaan lapangan/kantor oleh DJP — penyiapan dokumen, klarifikasi, kertas kerja
2 Keberatan Penyusunan & pengajuan surat keberatan atas SKPKB/SKPKBT — jangka waktu 3 bulan
3 Banding Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan — jangka waktu 3 bulan
4 Gugatan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas tindakan penagihan/sita yang tidak sesuai prosedur
5 Peninjauan Kembali PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak
6 Pengurangan / Penghapusan Sanksi Permohonan Pasal 36 UU KUP — pengurangan sanksi, pembatalan SKP
7 Restitusi Pajak Permohonan pengembalian kelebihan bayar — PPh, PPN — dipercepat/normal

1. Pendampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)

  • Persiapan dokumen & data yang diminta pemeriksa.
  • Pendampingan selama proses klarifikasi dan konfirmasi.
  • Review kertas kerja pemeriksa — identifikasi potensi koreksi yang tidak sesuai ketentuan.
  • Mitigasi risiko — pastikan hanya koreksi yang benar-benar beralasan yang masuk ke SKPKB.

2. Keberatan atas SKPKB

  • Analisis SKPKB — identifikasi kelemahan argumentasi DJP.
  • Penyusunan surat keberatan yang sistematis — dikuatkan dengan dasar hukum & bukti.
  • Pengajuan tepat waktu — maksimal 3 bulan sejak SKPKB diterima.
  • Syarat keberatan: bayar 50% dari SKPKB terlebih dahulu.

Dasar hukum: Pasal 25 UU KUP.

3. Banding ke Pengadilan Pajak

  • Jika keberatan ditolak — ajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan.
  • Penyusunan memori banding — argumentasi hukum & teknis perpajakan.
  • Pendampingan persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta.

4. Restitusi & Pengembalian Kelebihan Bayar

  • Restitusi dipercepat — Pasal 17D UU KUP (WP risiko rendah, maks Rp5M).
  • Restitusi biasa — Pasal 17B UU KUP (pemeriksaan 12 bulan).
  • Permohonan pengembalian yang seharusnya tidak terutang — PMK-81/2024.

Jangka Waktu & Syarat

Upaya Hukum Batas Waktu Syarat Dasar Hukum
Keberatan 3 bulan sejak SKP diterima Bayar 50% SKPKB Pasal 25 UU KUP
Banding 3 bulan sejak keberatan ditolak Bayar 50% yg disetujui Pasal 27 UU KUP
Gugatan 30 hari sejak alasan diketahui — UU 14/2002
Peninjauan Kembali 3/6 bulan sejak putusan Novum / kebohongan UU 14/2002
Pengurangan Sanksi Tidak diatur limitatif 7 kriteria PMK-8/2023 Pasal 36 UU KUP

  • Pengalaman Sengketa: Tim kami telah menangani puluhan sengketa pajak di Tambolaka — dari KPP Pratama hingga Pengadilan Pajak.
  • Respons Cepat: Tangani SKPKB segera — jangka waktu keberatan hanya 3 bulan dan tidak bisa diperpanjang.
  • Strategi Hukum: Setiap sengketa punya strategi berbeda — kami susun argumentasi yang tepat berdasarkan fakta & hukum.

Hubungi Konsultasi Jasa Bantuan Hukum & Litigasi Pajak Tambolaka

Jam Operasional: Senin – Jumat (08.00 – 17.00)

Konsultasi gratis — hubungi kami sekarang!

Lokasi

850 characters left
Write something before publishing.