Category: Uncategorized
-
Perubahan Status Wajib Pajak Orang Pribadi Menjadi Warisan Belum Terbagi
Pertanyaan: Bagaimana cara mengubah status Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi di Coretax? Apa saja syarat dokumennya dan berapa lama prosesnya? Selain itu, jika WP yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemadanan NIK, bisakah perubahan data dilakukan via Coretax? Jika ya, dengan akun siapa harus login atau apakah perlu aktivasi NIK di Coretax?…
-
Kendala Retur Pajak Masukan: “Quantity Has Been Altered!”
Pertanyaan: Saya mengalami kendala saat mengajukan retur pajak masukan. Saya sudah mencoba skema impor XML namun tetap tidak bisa. Bagaimana cara melakukan retur pembelian? Jawaban: Jika muncul notifikasi “Quantity has been altered! It does not match with the original invoice” saat Anda akan mengajukan retur pajak masukan, hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh adanya Faktur…
-
Error “Form data is null Assign!” pada Faktur Pajak Kode 07
Pertanyaan: Saya mengalami error “Form data is null Assign!” saat membuat Faktur Pajak (FPK) dengan kode 07 untuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kode 2, meskipun sudah memasukkan Nomor Pengajuan 26 digit di Dokumen Pendukung. Apakah saya perlu menginformasikan kepada lawan transaksi untuk sinkronisasi ulang di aplikasi CEISA mereka? Jawaban: Terkait notifikasi error “From data is…
-
Kasus Kompensasi Lebih Bayar PPN pada SPT Pembetulan
Pertanyaan: Mengapa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mei yang lebih bayar menjadi lebih kecil setelah pembetulan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (masa Juni), padahal SPT Juni belum dilaporkan? Jawaban: Apabila SPT pembetulan menghasilkan nilai lebih bayar yang lebih kecil, maka selisih kurang bayar (KB) yang timbul harus dilakukan pembayaran. Sementara…
-
Non-Efektif NPWP Direksi WNA
Pertanyaan: Apakah seorang direksi warga negara asing (WNA) yang hanya berkunjung ke Indonesia selama 1-3 hari setiap bulannya dapat mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, dengan tujuan agar tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan penghasilannya hanya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%? Direksi tersebut…
-
Penelitian & Keputusan Perubahan Data WP
Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menjelaskan proses penelitian dan penerbitan keputusan atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang telah diajukan, termasuk penerbitan dokumen perpajakan baru jika diperlukan. Penelitian Permohonan Perubahan Data (Pasal 27 Ayat (1) PER-7/PJ/2025) Setelah Wajib Pajak menerima bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat atas permohonan perubahan data, Kepala…
-
Formulir dan Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak
Pasal 25 dan 26 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menjelaskan secara rinci tata cara pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak, baik melalui saluran elektronik maupun manual, serta konsekuensi dari pemenuhan atau ketidakpemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Prosedur Permohonan Perubahan Data Secara Elektronik Permohonan Melalui Portal Wajib Pajak (Pasal 25 Ayat (1) PER-7/PJ/2025) Untuk mengajukan permohonan…
-
Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian: Penyetoran dan Pelaporan
Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah undian oleh penyelenggara undian? Apabila penyelenggara acara tidak memotong PPh terhadap hadiah undian tersebut, apakah penerima wajib membayarkan PPh tersebut atas nama penyelenggara undian? Jika ya, mohon berikan dasar hukumnya. Terakhir, berapa lama jangka waktu pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk SPT Masa…
-
Pengajuan Keberatan Pajak Tahun Pajak 2023
Pertanyaan: Bagaimana pengajuan keberatan untuk tahun pajak 2023, apakah dibuat via Coretax atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar? Jawaban: Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh permohonan keberatan pajak wajib diajukan melalui Coretax. Ketentuan ini berlaku untuk semua produk hukum, baik yang diterbitkan pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pengajuan…
-
Aktivasi Akun Coretax DJP dan buat KO DJP
Coba cek emailnya. Sudah dapat email dari ditjen.pajak@pajak.go.id? Ajakan ini adalah untuk Segera Aktivasikan Akun Coretax DJP dan buat KO DJP. Resmi dari DJP. Mengingat tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan harus dilaporkan melalui Coretax. Biar lebih nyaman, aktivasi dan buat KO DJP-nya sesegera mungkin. Jangan mepet-mepet. Berikut Tutorial Youtube: Panduan…