Category: Uncategorized
-
Suket PP 55: Tidak Muncul di Coretax
Jika lawan transaksi telah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022, namun fasilitasnya tidak kunjung muncul di sistem Coretax pihak pemotong, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan Suket tersebut sudah terdaftar sebagai “Fasilitas Aktif” di akun Coretax Wajib Pajak UMKM (lawan transaksi). Memastikan Fasilitas Aktif di Coretax Wajib Pajak UMKM (lawan transaksi…
-
Pembulatan PPN di Coretax
Angka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditampilkan dalam sistem perpajakan, seperti Coretax, mengikuti aturan pembulatan tertentu. Meskipun sebuah angka mungkin terlihat memiliki desimal dua digit, pembulatan akhir yang diterapkan oleh sistem didasarkan pada digit desimal yang lebih detail (bisa lebih dari dua digit di belakang koma) sebelum ditampilkan. Hal ini menyebabkan angka PPN tidak dapat diedit…
-
Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan PPN Besaran Tertentu
Membuat faktur pajak untuk uang muka dan pelunasan dengan PPN Besaran Tertentu kini lebih mudah karena sistem akan menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) secara otomatis. Faktur Pajak Uang Muka Saat membuat faktur pajak uang muka, Anda cukup menginput nilai uang muka yang Anda terima. Anda tidak perlu menghitung 11/12 secara manual. Sistem akan secara otomatis menghitung DPP…
-
Kewajiban PKP dan PPN Rumah Subsidi
Tanya:mau tanya untuk developer perumahan subsidi apakah diwajibkan mengajukan PKP jika omzet melebihi Rp4,8 M? Jika iya, apakah juga harus dikenakan PPN untuk rumah subsidi tersebut? Jawab: Ya, jika omzet developer perumahan subsidi sudah melebihi Rp4,8 miliar, mereka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, meskipun sudah menjadi PKP, penyerahan rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun…
-
Perlakuan Pajak Tunjangan Makan Pegawai (Kupon Katering)
Tanya: Dalam komponen gaji saya terdapat tunjangan makan pegawai yang termasuk dalam katering, setiap bulannya dipotong sekitar Rp400.000 – Rp500.000. Ini lebih ke kupon, masuk Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023. Karena saya kerja di luar tempat kerja (bagian marketing), jadi dikasih tunjangan makan. Hanya untuk konfirmasi, karena tidak melebihi batas natura fasilitas makan…
-
Bukti Potong PPh Pasal 22: Penggunaan NPWP Pemungut
Tanya:Mau tanya, apakah sekarang untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22 NPWP yang dicantumkan adalah NPWP pemungut (bendaharawan)? Boleh minta peraturannya dan apakah penjual masih bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut? Jawab: Ya, saat ini untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan adalah NPWP pemungut (bendaharawan). Dasar Hukum Ketentuan…
-
Perlakuan PPN atas Penjualan Mercedes Benz Bekas Direktur
Tanya:Kalau pembelian Mercedes Benz yang dipakai direktur dulu PPN-nya tidak bisa dikreditkan, atau mungkin dulu belum PKP, apakah saat dijual nanti tidak perlu memungut PPN? Jawab: Perlakuan PPN atas penjualan Mercedes Benz bekas yang sebelumnya dipakai direktur perlu ditinjau ulang berdasarkan ketentuan terbaru. Sebelumnya, PPN atas perolehan sedan atau station wagon yang tidak digunakan untuk usaha rental…