Category: Uncategorized
-
Tidak Ada Lagi Tarif Lebih Tinggi untuk Wajib Pajak Tanpa NPWP
Apakah tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 masih berbeda bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP? Sejak diberlakukannya kebijakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam PENG-6/PJ.09/2024, perbedaan tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP tidak lagi diterapkan, selama NIK tersebut telah terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak…
-
Cara Memunculkan NITKU untuk Orang Pribadi
Anda ingin tahu bagaimana cara melihat Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. NITKU Wajib Pajak Orang Pribadi bisa Anda lihat di Coretax. Berikut langkah-langkahnya: Masuk ke menu Profil Saya. Kemudian, pilih Tempat Kegiatan Usaha. Pada umumnya, NITKU Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki cabang usaha adalah Nomor…
-
Apa Itu SPMKP?
SPMKP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D inilah yang menjadi dasar bagi KPPN untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Proses Penerbitan SPMKP Penerbitan SPMKP didasarkan pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang…
-
Perlakuan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli (Bukan Pegawai) di Tahun Pajak 2021
Anda bertanya tentang “remunerasi fiskal 50%” untuk tenaga ahli di tahun 2021, dengan contoh gaji Rp100 juta menjadi penghasilan neto Rp50 juta dan DPP Rp25 juta. Istilah “remunerasi fiskal” mungkin sedikit membingungkan dalam konteks ini. Yang Anda maksud kemungkinan besar adalah penerapan norma 50% dari penghasilan bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21…
-
Selisih Rp1 pada Faktur Pajak: Potensi Cacat?
Anda bertanya apakah selisih Rp1 pada Faktur Pajak dapat membuat Faktur Pajak tersebut menjadi cacat. Ya, meskipun selisihnya hanya Rp1, Faktur Pajak tersebut berpotensi menjadi cacat jika nilai yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan transaksi sebenarnya. Faktur Pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam administrasi perpajakan. Informasi yang tercantum di dalamnya harus sesuai dengan keadaan…
-
Cara Mengajukan Penggabungan NPWP Istri dengan Suami
Anda ingin tahu bagaimana cara mengajukan penggabungan NPWP istri dengan suami. Ada dua skenario utama tergantung pada apakah istri sudah memiliki NPWP atau belum. Skenario 1: Istri Belum Memiliki NPWP (Menggunakan NPWP Suami) Jika suami sudah memiliki NPWP dan istri belum, maka untuk menjalankan kewajiban perpajakan, istri dapat langsung menggunakan NPWP suami. Dalam kasus ini,…
-
Endorsement Kawasan Bebas Berlaku Per Transaksi
Pertanyaan:Apakah fasilitas endorsement dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan bebas berlaku selama satu tahun atau hanya untuk satu transaksi? Jawaban:Fasilitas endorsement dalam penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berlaku untuk setiap transaksi, bukan secara tahunan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 173/PMK.03/2021, yang menyatakan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan…