Category: Uncategorized
-
Cara Hapus Wakil/Kuasa di Coretax
Ketika karyawan atau perwakilan pajak Anda resign, data mereka harus segera dihapus dari sistem Coretax. Proses ini penting untuk menjaga akurasi data administrasi perpajakan dan mencegah penggunaan akses yang tidak sah. Berikut panduan lengkap cara menghapus Wakil/Kuasa resign di Coretax dengan aman dan sesuai prosedur. Untuk menghapus nama karyawan yang tercantum sebagai Wakil/Kuasa di aplikasi…
-
Bukti Potong PPh 21 Pegawai Resign
Perusahaan sering menghadapi situasi di mana karyawan yang telah resign memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terbarui di sistem Dukcapil atau belum teraktivasi sebagai NPWP di Coretax, sehingga menyulitkan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21. Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Tahunan (1721-A1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki kewajiban untuk membuat Bukti…
-
Wajibkah Kirim Bukti Potong PPh 21/26 (BPPU) Coretax ke Penerima?
Apakah ada kewajiban pengiriman bukti potong PPh Pasal 21/26 (BPPU) yang dibuat melalui Coretax kepada penerima penghasilan, mengingat bukti potong tersebut sebenarnya dapat diunduh langsung oleh penerima di akun Coretax mereka. Ya, secara formal, pemotong/pemungut pajak tetap wajib menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong/dipungut. Kewajiban Penyerahan Bukti Potong Berdasarkan Pasal 15 PER-11/PJ/2025, pemotong dan/atau…
-
Nomor Suket Tidak Ditemukan di Sistem ATR/BPN: Solusi
Latar Belakang Pengguna mengalami kendala nomor Surat Keterangan (Suket) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) tidak ditemukan di sistem ATR/BPN, meskipun status di Coretax sudah “closed.” Sistem ATR/BPN suket tidak ditemukan sistem coretax sudah ditutup Penyebab dan Solusi Suket Tidak Ditemukan Jika nomor Suket PHTB tidak ditemukan di sistem ATR/BPN, ada beberapa kemungkinan penyebab…
-
Fungsi SKB PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan Tahun 2002
Latar Belakang Muncul pertanyaan mengenai fungsi Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam kasus transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi pada tahun 2002. Kejanggalan yang dipertanyakan adalah mengapa SKB diperlukan jika tujuannya adalah agar tidak dikenai tarif 2,5% (sesuai PP 34/2016) tetapi tetap dikenai tarif 5% (sesuai PP 79/1999). Perlakuan Pajak Pengalihan Hak Tahun…
-
NPWP untuk yang Belum Berusia 18 Tahun
Solusi NPWP Bagi Wajib Pajak di Bawah Umur Seseorang yang belum genap 18 tahun dan telah bekerja serta diminta NPWP oleh tempat kerja, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga untuk keperluan pemotongan PPh oleh pemberi kerja. Ini karena, untuk anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan Kepala Keluarga.…
-
Tanggal Faktur Pajak Kode 070 (SPPB)
penggunaan tanggal yang benar dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070, khususnya jika ada perbedaan antara tanggal pengajuan (AJU) dan tanggal pendaftaran dokumen SPPB. Dalam pembuatan Faktur Pajak Kode 070 yang terkait dengan dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tanggal yang harus digunakan sebagai tanggal Faktur Pajak adalah tanggal AJU (pengajuan). Oleh karena itu, jika…
-
Membetulkan Bukti Potong PPh 21 Massal di Coretax
Saya sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 21, tapi setelah dicek, nilai penghasilan bruto salah pada ratusan bukti potong yang sudah terbit dan dilaporkan. Bagaimana pembetulannya? Apakah harus diedit satu per satu atau ada solusi lain? Kesalahan pada nilai penghasilan bruto di setiap bukti potong yang telah terbit dan dilaporkan memang memerlukan perhatian khusus. Menurut…
-
Biaya Bea Masuk Impor dalam SPT PPh Badan
Apakah bea masuk atas impor dapat dibiayakan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan? Ya, bea masuk atas impor pada umumnya dapat dibiayakan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang pajak. Kriteria Biaya yang Dapat Dibiayakan Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan…