Category: Uncategorized
-
PPN atas Pembagian Imbal Hasil Penjualan Sapi Titipan
Pertanyaan: Min, apakah pembagian imbal hasil keuntungan penjualan sapi titipan dikenakan PPN? Kalau iya, harus terbit dengan kode faktur berapa? Dan dasar pengenaan pajak dikenakan dari nilai keuntungan atau harga jual sapi titipan?
-
Input Manual PPN Impor dari SPTNP
Jika Anda menerima Notul atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan PPN Impor tersebut tidak muncul di menu “Dokumen Lain PM” di Coretax untuk dikreditkan, Anda bisa melakukan input manual. Ini sering terjadi, terutama jika yang Anda terima adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Bolehkan Input Manual PPN Impor dari Notul/SPTNP? Ya, Anda…
-
Pembetulan PPN Setelah Kompensasi
Pertanyaan:Bagaimana perlakuan PPN jika SPT Masa Januari 2025 yang sebelumnya lebih bayar dan sudah dikompensasikan ke Masa Februari 2025, kemudian dilakukan pembetulan dan hasilnya menjadi kurang bayar? Jawaban:Dalam hal SPT Masa PPN Januari 2025 yang semula dilaporkan lebih bayar dan telah dikompensasikan ke masa Februari 2025, kemudian dilakukan pembetulan yang menyebabkan statusnya berubah menjadi kurang bayar, maka perlakuannya sebagai berikut:
-
PPN atas Transaksi PMSE Luar Negeri
Jika Anda bertransaksi dengan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, ada kekhususan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu Anda ketahui. PPN Dipungut oleh PMSE Apabila Anda memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean, dan transaksi tersebut dilakukan melalui Pelaku Usaha PMSE…
-
Cara Ubah Pengkreditan PPN Masukan
Pertanyaan:Bagaimana cara mengubah status pengkreditan PPN masukan yang sudah dilaporkan? Jawaban:Untuk mengubah masa pengkreditan atas faktur pajak masukan yang telah dilaporkan, langkah-langkah berikut dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax: Klik “Kembali ke Status Approval” pada faktur pajak masukan yang ingin diubah. Edit kembali faktur tersebut, lalu pilih: Masa pajak pengkreditan yang sesuai. Status pengkreditan:…
-
Kredit Pajak Masukan Berdasarkan Masa Faktur
Pertanyaan:Jika vendor menerbitkan faktur pajak di masa Juni, tetapi pembayaran telah dilakukan di masa Mei, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan di masa Mei? Jawaban:Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus diterbitkan pada saat: a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;b. Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP;c. Penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian…
-
Pajak Jasa Pemeliharaan Gedung oleh PKP
Jika bendahara pemerintah melakukan pembayaran atas jasa pemeliharaan gedung kepada rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun tanpa sertifikat badan usaha, maka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengikuti ketentuan khusus. Pemotongan PPh Pasal 23 Pemotongan PPh Pasal 23 oleh instansi pemerintah selaku pihak pembayar penghasilan akan dilakukan jika: Jasa…
-
PPN dan PPh 22 atas Pembelian Gabah
Pertanyaan:Apakah bendahara daerah yang melakukan pembelian gabah kering simpan hasil pertanian dikenakan PPN dan PPh Pasal 22? Apakah tarif PPh 22 tetap 1,5%? Jawaban:Pembelian gabah kering simpan oleh bendahara daerah tidak dikenakan PPN, karena gabah termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, dan faktur pajak yang…
-
PPN Jasa Luar Negeri oleh Non-PKP
Pertanyaan:Apakah badan usaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) tetap wajib membayar PPN atas jasa luar negeri (JLN)? Bagaimana cara pelaporannya dan berapa tarifnya? Jawaban:Ya, badan usaha yang bukan PKP tetap wajib membayar PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN,…