Category: Uncategorized
-
Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dengan Banyak Deskripsi Barang
Bagaimana cara membuat faktur pajak untuk uang muka 50% jika ada lebih dari satu deskripsi barang (misalnya Barang A, Barang B, Barang C). apakah format seperti “Uang muka sebesar 1.000 untuk pembelian barang A dengan harga jual sebesar 2.000” sudah benar. Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Uang Muka
-
Konsep Perpajakan Uang dari Investor Tanpa Pengembalian
Mari kita bahas konsep perpajakan terkait penerimaan uang dari investor (PT B ke PT A) jika uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada hubungan afiliasi maupun pencatatan di akta. Uang dari Investor: Pinjaman atau Objek PPh? Awalnya, penting untuk memahami detail transaksi ini. Jika PT A menerima uang dari PT B dan ada rencana untuk…
-
Konsekuensi Faktur Pajak Terbit Lebih Awal
Pertanyaan:Apa konsekuensinya jika Faktur Pajak keluaran dibuat lebih cepat dari tanggal pengiriman barang atau pembayaran? Misalnya, tanggal faktur pajak 23 Juni 2025, sedangkan barang baru dikirim 27 Juni 2025 dan pembayaran dilakukan 1 Juli 2025. Jawaban:Sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak harus dibuat pada saat: Terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau Terjadi pembayaran, tergantung…
-
SPT Lebih Bayar Dianggap Tidak Ada
Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kondisi-kondisi di mana Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Artinya, atas kondisi-kondisi ini, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kriteria SPT Lebih Bayar yang Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan SPT yang menyatakan lebih bayar akan dianggap tidak terdapat…
-
Aturan Pembulatan Angka dalam Dokumen Perpajakan
Pasal 129 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara detail bagaimana pembulatan angka harus dilakukan pada berbagai dokumen perpajakan, baik untuk PPh maupun PPN dan PPnBM. Pembulatan ke Rupiah Penuh Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta jumlah DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak…
-
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Coretax
Tanya:Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan DJPONLINE? Jawab: Tidak, terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak. Batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan/pemungutan kini disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (misalnya PPh Final UMKM dan angsuran PPh 25). Artinya, batas waktu penyetoran yang dulu di tanggal 10 bulan berikutnya sudah…
-
Jatuh Tempo Pajak Saat Libur
Tanya:Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah hari libur termasuk Sabtu atau Minggu? Jawab: Ya, benar. Untuk kewajiban pajak masa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika bertepatan dengan hari libur.
-
SPT Masa PPh Pasal 21/26
Definisi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan…
-
Solusi Perbedaan Kuantitas FP DP dan FP Pelunasan
Pertanyaan: Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP Pelunasan sudah otomatis terhitung. Bagaimana solusinya? Jawaban: Pemahaman Teknis Pembuatan FP Termin: FP Uang Muka (DP): Ceklis opsi “Uang Muka”. Kolom Nomor Faktur…
-
Penginputan PPN dari Invoice Shopee Tanpa Faktur Pajak
Pertanyaan: Kak, jika ada invoice dari Shopee, di keterangannya tertulis include PPN, tetapi tidak ada Faktur Pajak karena tidak melakukan permintaan ke Shopee. Apakah atas PPN tersebut boleh diinput di dokumen lain sebagai Pajak Masukan?