Category: Uncategorized
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025
Rangkuman dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025: Pengantar: Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta rincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketentuan Umum: Definisi dari berbagai istilah penting seperti Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak,…
-
Pengisian Omzet untuk Pengajuan Pengukuhan PKP Perusahaan Baru
pengisian kolom omzet saat mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk perusahaan yang baru akan berdiri. Apakah diisi nol (0) atau perkiraan omzet sampai akhir tahun 2025? Panduan Pengisian Omzet Perusahaan Baru Sesuai dengan Lampiran PER-7/PJ/2025 pada bagian petunjuk pengisian formulir pengukuhan pengusaha kena pajak, terkait kolom “Peredaran Bruto dan/atau Penerimaan Bruto”, Anda harus mengisi…
-
Perlakuan PPN atas Kacang Hijau
Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kacang hijau dan dasar hukumnya. Dasar Hukum dan Ketentuan: 1. PP 49 Tahun 2022 Mengatur pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak Dalam lampiran PP 49/2022, kacang hijau tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Yang disebut hanya kedelai, beras, jagung, garam, dll
-
Kapan Kantor Cabang Memerlukan NPWP Cabang?
Kapan suatu Kantor Cabang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang dan apa dasar hukumnya. Berdasarkan peraturan terbaru, konsep NPWP Cabang telah berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang. Perubahan Konsep NPWP Cabang menjadi NITKU Saat ini, jika seorang Wajib Pajak memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha (cabang), maka setiap tempat…
-
#File Perlakuan penghasilan istri di coretax
Apabila suami atau istri menyatakan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), maka keduanya tetap wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan. Penghasilan neto suami dan istri akan digabung terlebih dahulu untuk menghitung pajak terutang, yang selanjutnya dibagi proporsional dan dilaporkan dalam masing-masing SPT. Kondisi ini dapat menimbulkan potensi kurang bayar (KB) pada salah…
-
Pembagian Dividen: Pencatatan, Sanksi, dan Dasar Hukum
Pertanyaan tentang proses pencatatan pembagian dividen, konsekuensi jika tidak melalui notaris, dan dasar hukum terkait. Penting untuk diketahui bahwa ketentuan perpajakan tidak mengatur secara spesifik mengenai mekanisme pembagian dividen dari sisi hukum korporasi, melainkan lebih fokus pada aspek pajaknya. Oleh karena itu, kita perlu merujuk pada peraturan umum, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). 1.…
-
Aspek PPh Final dan PPN Sewa Lahan Milik Pemerintah Kota (Pemkot)
Jika badan usaha Anda menyewa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot), ada beberapa aspek Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah/Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu diperhatikan. Aspek PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan sangat bergantung pada status Pemkot itu sendiri sebagai subjek pajak.
-
Penjualan BBM oleh Wajib Pajak Orang Pribadi: PBBKB dan PPh 22
Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada perusahaan, ada beberapa hal yang perlu Anda ketati terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM
-
#2 Rangkuman perpajakan
PPh & PPN Pemeliharaan Gedung (Bendahara): PPh 23 bisa terutang (jika bukan jasa konstruksi). PPN dipungut instansi pemerintah, kecuali ada pengecualian. Cek PMK 141/2015 & PMK 59/2022! Faktur Pajak Mendahului Pembayaran: FP harus dibuat saat penyerahan/pembayaran, mana yang duluan. Jika FP terbit duluan, harus dibatalkan dan buat yang baru sesuai tanggal seharusnya. Pajak Masukan dari…
-
Proses Pendaftaran Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang
Saat ini, proses pendaftaran Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang telah disederhanakan dan terpusat pada NPWP Pusat. Ini diatur dalam peraturan terbaru yang berlaku. Dasar Hukum Pendaftaran dan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan cabang kini terpusat menggunakan NPWP Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 464 PMK 81 Tahun 2024. Peraturan ini menandai perubahan signifikan dalam…