Category: Uncategorized
-
Tak Ada Pembayaran Gaji, Perlukah Lapor PPh Pasal 21
Tidak Ada Pembayaran Gaji Karyawan di 2025, Perlukah Lapor PPh Pasal 21 di Coretax? Tidak, jika tidak ada pembayaran gaji atau penghasilan kepada karyawan di tahun 2025, Anda tidak perlu melaporkan PPh Pasal 21 di Coretax. Aturan ini dipertegas dalam dua peraturan:
-
Keterangan Tertulis petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak
Keterangan Tertulis terkait Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Keterangan_Tertulis_Masa_Transisi_Penyesuaian_Tarif_PPN V2_KT_XX_Keterangan_Tertulis_Masa_Transisi_Penyesuaian_Tarif_PPN.pdf 100 KB download-circle
-
Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang PPYSTT
File terlampir Permohonan Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang pembayaran dipersamakan dengan pelaporan Medsos459_PPYSTT – pembayaran dipersamakan dengan pelaporan.pdf 9 MB download-circle Contoh perhitungan & Surat Kuasa Khusus dapat didownload sebagai berikut:
-
DGT Pembayaran ke Taiwan
Perusahaan di Indonesia (PT A) merupakan anak perusahaan dari induk di Taiwan. Jika customer di Indonesia ingin melakukan pembayaran langsung ke induk perusahaan di Taiwan, berikut penentuan siapa yang seharusnya menerbitkan/mengisi Form DGT. Penentuan Penerbit Form DGT Untuk menentukan siapa yang seharusnya menerbitkan Form DGT, penting untuk memahami hubungan kontraktual:
-
Perpajakan Warga Negara Asing (WNA) atas Imbalan Jasa
Untuk menentukan jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas Warga Negara Asing (WNA) yang menerima imbalan jasa, langkah pertama dan terpenting adalah memastikan status subjek pajaknya: apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Penentuan Status Subjek Pajak (SPDN/SPLN) Penentuan apakah seorang WNA merupakan SPDN atau SPLN mengikuti ketentuan yang…
-
Penyesuaian Pajak Masukan: Per Bulan atau Per Tahun?
Apakah penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dapat dilakukan per bulan? Jawab: Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dilakukan per bulan, melainkan berdasarkan realisasi penyerahan dalam satu Tahun Pajak.
-
Hak Mengajukan Keberatan Meskipun Menyetujui Seluruh SKP
Apakah Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan meskipun telah menyetujui seluruh nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada pembahasan akhir, selama tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan telah melunasi nilai yang disetujui. Hak Mengajukan Keberatan Tetap Ada Secara ketentuan, Wajib Pajak memang tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan walaupun telah menyetujui seluruh nilai pada…
-
Kapan PKP Wajib Membuat Faktur Pajak?
Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara jelas kapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak. Transaksi yang Mewajibkan Penerbitan Faktur Pajak Ayat (1) pasal ini menggarisbawahi bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi berikut: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP): Ini mencakup penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean (sesuai…
-
Ketentuan Umum Faktur Pajak
Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan secara komprehensif kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pemungutan PPN dan pembuatan Faktur Pajak. Kewajiban Utama PKP (Ayat 1 & 2) Pemungutan PPN: Setiap PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Pembuatan Faktur…