Category: Uncategorized
-
LB SPT Unifikasi Ajukan PPYSTT
Kelebihan Bayar Jika Anda melakukan pembetulan SPT PPh Unifikasi di Coretax dan hasilnya menunjukkan lebih bayar (LB), perlu diketahui bahwa LB tersebut tidak dapat langsung dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sebagai gantinya, Anda harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui…
-
Kredit Pajak: Masa Potong, Bukan Tanggal Buat
Seringkali muncul pertanyaan seputar kapan sebenarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dipotong bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan. Apakah berdasarkan tanggal bukti potongnya, atau masa pajak di mana pemotongan itu terjadi? Kasus yang Anda alami, yaitu bukti potong PPh Pasal 23 untuk masa Januari 2024 yang baru dibuat pada April 2025, adalah contoh klasik dari kebingungan…
-
Cara Mengajukan Pembatalan STP via Coretax
Untuk mengajukan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui sistem Coretax, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak. Pilih Layanan Administrasi. Kemudian, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cari opsi AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Di sana, Anda akan menemukan pilihan permohonan yang relevan: AS.26-07 atau AS.26-08 Pilih kode permohonan yang sesuai dengan…
-
Contoh Kasus: Penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat Formal
Kasus 1: NPWP Pembeli Salah Input Sebuah PKP, PT Maju Jaya, menjual perlengkapan kantor kepada CV Jaya Abadi. Saat membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), staf administrasi PT Maju Jaya salah memasukkan satu digit NPWP CV Jaya Abadi. Seluruh informasi lain (nama, alamat, jenis barang, harga, PPN) sudah benar.
-
Apa Saja Keterangan Wajib di Faktur Pajak?
Pasal 33 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dengan jelas mengatur keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam setiap Faktur Pajak. Informasi ini penting untuk memastikan Faktur Pajak sah dan valid. Pasal ini merinci secara jelas item-item informasi tersebut: Identitas penjual (nama, alamat, NPWP). Identitas pembeli (nama, alamat, NPWP/NIK/paspor/dll. sesuai jenis subjek pajak). Deskripsi barang/jasa, harga…
-
Faktur Pajak Gabungan: Menyederhanakan Pelaporan PPN
Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memperkenalkan konsep Faktur Pajak gabungan. Ini adalah pengecualian dari aturan umum yang mewajibkan penerbitan satu Faktur Pajak untuk setiap transaksi. Konsep dan Batas Waktu Penerbitan (Ayat 1, 2, 3) Faktur Pajak Gabungan: PKP dapat membuat satu Faktur Pajak yang…
-
Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat? Contoh Penerapan di Lapangan
Contoh Penerapan di Lapangan Mari kita lihat beberapa contoh nyata di lapangan, sesuai Pasal 31 PER-11/PJ/2025. Ingat, kuncinya adalah momen yang terjadi lebih dulu dari kondisi-kondisi yang ditentukan. Contoh 1: Penjualan Barang dengan Uang Muka Situasi: Perusahaan A (PKP) menjual mesin. 1 Juli 2025: Menerima uang muka 30%. 15 Juli 2025: Mesin dikirim dan diterima…
-
Gathering untuk Seller: Kena Pajak Kenikmatan?
apakah gathering yang diselenggarakan untuk seller dikenakan Pajak kenikmatan, siapa yang menanggung, dan berapa persentasenya. Pajak Kenikmatan dan Gathering Seller Aturan mengenai natura dan/atau kenikmatan (termasuk gathering) perlu dipahami. Berdasarkan penegasan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru tahun 2024, family gathering dan employee gathering, termasuk perjalanan dinas.
-
Penjelasan Rinci untuk PPN DTP, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
kepastian hukum yang valid mengenai “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor” dalam konteks PMK 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan bermotor. Mari kita jelaskan secara rinci. Apa yang Dimaksud dengan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor”? Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),…
-
SP2DK Terkait PPh Pasal 21 Nihil
Pemicu SP2DK: Sebuah perusahaan di tahun 2025 tidak melakukan pembayaran gaji kepada karyawannya selama beberapa bulan karena masalah keuangan atau operasional. Sesuai ketentuan, perusahaan tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan tersebut (nilaunya nihil). Namun, DJP memiliki data historis bahwa perusahaan tersebut selalu memiliki pembayaran gaji di tahun-tahun sebelumnya. Indikasi Data DJP: Adanya…