Category: Uncategorized
-
Pembuatan Bukpot 23 berpotensi merugikan pemberi jasa
Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang? Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online. Sistem DJP memungkinkan pembuatan bukti potong untuk masa pajak yang sudah lewat. Apakah Pembuatan Bukti Potong Tahun Lalu Berpotensi Merugikan Pemberi Jasa?
-
Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat
Pertanyaan: Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya? Jawaban: Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Jika Faktur Pajak baru dibuat saat ini (Mei 2025) untuk…
-
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax, tergantung pada kaitannya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP):
-
Siapa yang Berhak Menandatangani Faktur Pajak PER 11 tahun 2025
Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan secara detail mengenai siapa saja yang berhak menandatangani Faktur Pajak dan bagaimana prosesnya, terutama dengan adopsi e-Faktur.
-
Pembatalan Faktur Pajak di Era Coretax: Perlukah Konfirmasi Pembeli?
Pertanyaan:Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak? Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di coretax, terutama jika faktur pajak tersebut sudah dikreditkan oleh pembeli. Kewenangan Pembatalan: Penjual dapat melakukan pembatalan faktur pajak jika transaksi dibatalkan. Pembatalan Bersama: Apabila faktur pajak tersebut telah dikreditkan (dilaporkan sebagai pajak masukan) oleh pihak pembeli,…
-
Contoh Lengkap Bedah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Seperti yang dibahas sebelumnya, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memiliki struktur 17 digit yang krusial. Setiap digit memiliki makna spesifik yang menunjukkan jenis transaksi, status faktur, dan nomor unik yang diberikan DJP. Format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan NSFP kepada PKP dengan tata cara…
-
PPh Final UMKM: Perpanjangan Belum Pasti?
Tanya:Untuk transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki fasilitas PP 23 Tahun 2018 (0,5%) yang masanya habis di tahun 2024, tetapi karena ada berita perpanjangan sampai 2025, kami bingung berapa yang harus dipotong? Jawab: Wacana perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
-
Struktur kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Pasal 37 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan rincian tentang struktur kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), serta pentingnya tanggal pembuatan Faktur Pajak.
-
Panduan Singkat: Mengatasi Status Faktur Pajak “Signing in Progress” yang Lama
Jika Faktur Pajak yang Anda upload pada bulan Maret 2025 berstatus “Signing in Progress” terlalu lama, kemungkinan terjadi kegagalan penandatanganan. Berikut solusinya: Refresh Laman: Coba refresh halaman “Sign Status in Progress” secara berkala hingga status berubah. Permintaan Kode Otorisasi Baru: Jika status tidak berubah, lakukan permintaan kembali Kode Otorisasi yang baru. Buat Passphrase Baru: Setelah mendapatkan Kode Otorisasi baru, buatlah passphrase yang baru. Ulangi Tanda Tangan: Ulangi proses tanda…
-
Memahami Perhitungan PPh 21 atas Uang Jasa Karyawan yang Di-Off Sementara
Dalam dinamika dunia kerja, terkadang perusahaan perlu memberlakukan kebijakan off sementara bagi karyawan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan karyawan, termasuk uang jasa yang mungkin diberikan sebelum masa off dan status karyawan ketika kembali bekerja. Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana perhitungan PPh 21 dalam skenario tersebut, mengacu pada peraturan perpajakan…