Category: Uncategorized
-
Konsekuensi Tidak Mencantumkan Jumlah Unit/Satuan di Faktur Pajak
Apakah konsekuensi jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menambahkan keterangan jumlah unit/satuan tertentu lainnya atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan pada Faktur Pajak biasa (bukan uang muka), sesuai dengan PER-11/PJ/2025 Lampiran Poin 3 huruf d. Meskipun Faktur Pajak memiliki kolom terpisah untuk jumlah, ketentuan PER-11/PJ/2025 ini mewajibkan penambahan keterangan…
-
Rencana Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE
Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media mengenai rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran…
-
Karyawan Kurang Bayar PPh: Apakah Wajib Cicil PPh 25 di SPT?
Seringkali, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus karyawan merasa bingung ketika mendapati opsi cicilan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tercentang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh mereka. Padahal, penghasilan utama mereka berasal dari pekerjaan dan seluruh kewajiban pajaknya telah dipenuhi melalui pemotongan oleh perusahaan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan Lebih Bayar (LB)…
-
Penjualan Hasil Produksi Perusahaan KEK ke Luar KEK
Tanya:Perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ingin menjual hasil produksinya ke luar KEK. Untuk PPN yang sebelumnya dibebaskan saat pembelian, apakah wajib dilunasi? Dan untuk dasar aturannya dari mana? Jawab: Jika perusahaan di KEK menjual hasil produksinya ke luar KEK, maka penyerahan tersebut akan dikenai PPN dan/atau PPnBM sesuai ketentuan umum perpajakan. PPN yang sebelumnya…
-
Pajak Sewa Lapak di Mall Milik Pemerintah Daerah
Pertanyaan:Bagaimana perlakuan pajaknya jika menyewa lapak di dalam mall milik pemerintah daerah? Apakah sebagai penyewa lapak di mall pemerintah daerah tidak dikenakan PPh Final atas sewa? Mohon dasar hukumnya. Penjelasan: Ini adalah pertanyaan menarik yang menyangkut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan kekhususan pihak yang menyewakan adalah pemerintah daerah. Pihak yang Menyewakan: Instansi…
-
Meretur Barang dengan Faktur Pajak Masukan yang Sama (Berulang)
Tanya:Kami ingin meretur barang yang sama dengan jumlah yang berbeda, masing-masing di bulan Juni dan Juli. Tapi dengan faktur pajak masukan yang sama. Apakah bisa? Jawab: Ya, Anda bisa menerbitkan nota retur lebih dari satu kali untuk Faktur Pajak Masukan yang sama. Anda dapat meretur barang yang sama (atau sebagian dari barang yang sama) dari satu Faktur…
-
PPh 22 Dolomit
Saya ingin bertanya mengenai pembelian Dolomit. PT. Angga (pembeli) membeli Dolomit yang sudah dikemas dari PT. Bambang (penjual swasta). Apakah PT. Angga dalam kasus ini masuk kategori sebagai “badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan” sesuai Pasal 1 ayat…
-
Kewajiban lampirkan daftar nominatif natura
Tanya: Saya sedang mencari aturan yang menyatakan bahwa jika tidak melampirkan daftar nominatif natura, maka biaya natura tersebut tidak bisa dibiayakan. Saya hanya menemukan ketentuan yang mewajibkan pelampiran daftar nominatif, tapi tidak secara eksplisit menyebutkan konsekuensi tidak melampirkan. Bisakah dibantu?