Category: Uncategorized
-
Kesalahan IDTKU di Faktur Pajak: Bisakah Diganti?
Apakah kesalahan pada IDTKU (Identitas Tempat Kegiatan Usaha) Pembeli di Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Mei, bisa diperbaiki dengan Faktur Pajak pengganti. Jawabannya adalah tidak. IDTKU tidak dapat diubah menggunakan mekanisme Faktur Pajak pengganti. Apa yang Harus Dilakukan? Apabila terdapat kesalahan pada IDTKU Pembeli di Faktur Pajak yang sudah terbit, langkah yang harus Anda…
-
Sekilas Pembetulan SPT Tahunan Badan 2024 dan sebelumnya
Untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Badan: Gunakan e-Form PDF: Pembetulan dapat dilakukan melalui formulir elektronik (e-Form) PDF yang tersedia di DJP Online. Waktu Pembetulan: Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU No 7 Tahun 2021, pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan. Pembetulan Rugi/Lebih Bayar: Jika pembetulan SPT menyatakan rugi…
-
Memahami PPN KMS untuk Pembangunan di Luar Negeri
Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa di dalam Daerah Pabean. Salah satu mekanisme pengenaan PPN adalah atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Namun, timbul pertanyaan mengenai cakupan aturan PPN KMS, terutama jika pembangunan dilakukan di luar negeri. Artikel ini akan menjelaskan ketentuan PPN KMS terkait…
-
Dokumen Pendukung Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 jika setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Anda dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
-
Perhitungan PPN dari Harga Jual Termasuk PPN (DPP Nilai Lain)
Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika nilai jual yang disepakati sudah termasuk PPN, dengan asumsi PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, dan tarif PPN 12%. Contoh Transaksi Misalnya, nilai transaksi total (sudah termasuk PPN) adalah Rp110.000. Rincian Perhitungan Mencari Harga Jual (Harga Pokok Sebelum PPN Nilai Lain):Karena nilai transaksi…
-
Panduan Singkat: Pelaporan CbCR di Coretax Mulai 2025
Untuk pelaporan Country by Country Report (CbCR), baik normal maupun pembetulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkahnya: Login Akun Utama WP Badan: Masuk ke Coretax menggunakan TIN/NPWP Wajib Pajak Badan (akun utama), tanpa melakukan impersonate. Akses Menu Pelaporan CbCR: Temukan menu Pertukaran Informasi Perpajakan atau Exchange of Information/EOI, lalu pilih Laporan Per Negara (Country by Country Report). Isi Notifikasi: Wajib…
-
Jasa Konstruksi oleh Orang Pribadi: PPh Final atau PPh 21?
Jika pekerjaan konstruksi dilakukan oleh orang pribadi, apakah penghasilannya dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 21. Jawabannya tergantung pada klasifikasi jasa tersebut. PPh Final untuk Jasa Konstruksi Secara umum, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ini diatur lebih lanjut dalam PP 51 Tahun 2008 sttd PP 9 Tahun 2022. Jasa…
-
2x Pelaporan SPT Masa PPN DTP Tiket Pesawat
Berikut mekanisme pelaporan SPT Masa PPN di Coretax terkait PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat dalam rangka Lebaran 2025 dan Libur Sekolah Juni 2025, sesuai dengan PMK 18 Tahun 2025 dan PMK 36 Tahun 2025. Badan Usaha Angkutan Udara (sebagai Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi…
-
Perubahan Status PTKP Karyawan ditengah tahun
Perubahan status tanggungan karyawan (misal dari K/2 jadi K/3) di tengah tahun tidak serta merta mengubah status PTKP yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan di tahun tersebut. Ini karena penentuan status PTKP melihat keadaan di awal tahun pajak Wajib Pajak. Prinsip Dasar PTKP Ketentuan perpajakan menyatakan bahwa status PTKP yang digunakan untuk menghitung…
-
Penjualan Grosir vs. Eceran: Kapan Faktur Pajak Digunggung?
Anda bertanya tentang perbedaan penjualan grosir dan eceran dalam konteks pajak, serta kapan Faktur Pajak (FP) perlu dibuat dan kapan bisa digunggung. Kuncinya ada pada karakteristik pembeli. Faktur Pajak Digunggung: Untuk Konsumen Akhir Faktur Pajak digunggung (disebut juga FP Pedagang Eceran) bisa dibuat apabila pembeli memenuhi karakteristik konsumen akhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PER-11/PJ/2025.…