Category: Uncategorized
-
Bonus Mantan Pegawai: PPh 21 & SPT
Tanya: Untuk bonus mantan pegawai, apakah tidak dipotong PTKP? Lalu, bagaimana pelaporan di SPT tahunannya? Apakah nanti akan jadi lebih bayar atau bisa disesuaikan dengan bukti potongnya? Dan bagaimana jika ada mantan pegawai yang meninggal dunia Desember kemarin tapi terima bonus Mei kemarin, apakah lapor SPT 2025-nya otomatis tidak perlu PTKP? Jawab: Untuk bonus yang…
-
Pengadaan Material Batu Gunung: Apakah Dikenakan PPh Unifikasi (PPh Pasal 23)?
Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, pengadaan material berupa batu gunung untuk proyek tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Pengadaan atau pembelian barang (material) seperti batu gunung bukanlah objek pemotongan…
-
Panduan Singkat Menambahkan PIC di Coretax
Panduan Singkat Menambahkan PIC di Coretax: Login ke akun Coretax Badan. Buka Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, lalu klik Edit. Arahkan ke submenu Pihak Terkait untuk memilih atau menambahkan PIC baru. Menambahkan PIC Baru: Jika belum ada, klik Tambah, pilih jenis Related Person, centang “Apakah PIC?”, isi data, lalu klik Save. Mengubah PIC yang Sudah Ada: Klik Edit pada nama yang diinginkan, pastikan jenisnya Related…
-
Pengisian NIK Faktur Pajak Orang Pribadi
Apabila Faktur Pajak diterbitkan kepada pembeli orang pribadi, perhatian khusus perlu diberikan pada cara pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari sengketa (dispute) dengan pembeli, terutama jika pembeli orang pribadi tersebut juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Metode Pengisian NIK pada Faktur Pajak Untuk memastikan validitas dan kemudahan rekonsiliasi bagi pembeli, secara default disarankan untuk memasukkan NIK…
-
NPWP Kantor Cabang di Coretax: Terpusat dan Tanpa Akta Pendirian
Ada pertanyaan tentang ketentuan NPWP untuk kantor cabang, terutama jika usahanya berbeda daerah dan tidak memiliki akta pendirian cabang. Mari kita jelaskan berdasarkan peraturan terbaru dan sistem Coretax. NPWP Cabang Kini Terpusat di NPWP Pusat
-
PPN Jasa Angkutan Plat Kuning
Tanya:Apakah jasa angkutan plat kuning saat ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jawab: Ya, jasa angkutan umum di darat, termasuk yang menggunakan plat kuning, dibebaskan dari pengenaan PPN untuk kondisi saat ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Definisi Jasa Angkutan Umum di Darat Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022,…
-
Pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pungut Non-Bendaharawan
Tanya:Untuk Wajib Pungut (Wapu) selain bendaharawan pemerintah, jika sudah membuat ID billing di Coretax dan melakukan penyetoran serta pelaporan, apakah masih harus melapor di web SPT 1107 PUT? Jawab: Pelaporan SPT Masa PPN untuk Wapu selain bendaharawan pemerintah cukup dilakukan di Coretax saja, tidak perlu lagi melaporkan melalui web SPT 1107 PUT. Prosedur Pelaporan di Coretax Untuk Wapu non-bendaharawan, pelaporan SPT…
-
Kode Transaksi Faktur Pajak Keluaran untuk Wapu 030
Tanya:Saya ingin membuat faktur pajak keluaran untuk Wajib Pungut (Wapu) 030. Apakah di Coretax kode transaksinya tetap 030 atau 040? Jawab: Saat membuat faktur pajak keluaran untuk Wapu, kode transaksi yang digunakan tetap mengacu pada jenis penyerahannya, bukan pada kode billing Wapu. Oleh karena itu, faktur pajak keluaran yang Anda terbitkan untuk Wapu 030 akan menggunakan kode transaksi 02 atau 03,…
-
Mekanisme Kelebihan Bayar (LB) SPT PPh Unifikasi di Coretax
Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada beberapa jenis SPT lainnya. Untuk dapat memanfaatkan kelebihan bayar tersebut, Anda perlu mengajukan permohonan pengembalian.
-
Kesalahan NPWP Pembeli di Faktur Pajak: Faktur Pengganti atau Baru?
Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak pengganti umumnya digunakan untuk membetulkan kesalahan selain identitas pembeli. Kesalahan pada NPWP pembeli dianggap sebagai kesalahan yang cukup fundamental. Prosedur yang Benar: Batalkan dan Buat Faktur Baru Langkah yang…