Category: Uncategorized
-
PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah
Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Mengisi Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak: Panduan Lengkap
Bagian pengisian rincian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan dalam Faktur Pajak merupakan hal yang sangat penting. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 memberikan panduan detail untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap. Struktur Umum Pengisian Rincian Kolom “No.”: Cukup diisi dengan nomor urut dari setiap BKP dan/atau JKP yang diserahkan.…
-
Two-Factor Authentication/2FA Coretax
Aktifkan verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication/2FA) saat login di http://coretaxdjp.pajak.go.id Fitur ini membantu menjaga keamanan akun dan melindungi privasi data perpajakan Anda dari akses yang tidak sah.Aktifkan sekarang demi kenyamanan dan keamanan bersama! Langkah-langkah aktivasi 2FA sebagai berikut:1. Login terlebih dahulu ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id klik menu Portal Saya.2. Pilih Verifikasi Data dan aktifkan toggle aktivasi…
-
Detail Pengisian Identitas di Faktur Pajak
Pasal 34 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 secara rinci mengatur bagaimana pengisian nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pihak penjual (PKP) maupun pembeli/penerima jasa dalam Faktur Pajak. Tujuannya adalah memastikan data yang tercantum valid dan sesuai dengan administrasi perpajakan. Identitas PKP Penjual (Ayat 1 & 2) Wajib Sesuai Data DJP: Nama,…
-
Contoh Pencantuman Alamat PKP Penjual di Faktur Pajak
Pasal 34 PER-11/PJ/2025 tidak hanya mengatur alamat pembeli, tetapi juga sangat detail dalam menjelaskan bagaimana identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berikut adalah contoh kasus penerapannya: 1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Situasi: PT CA adalah PKP Toko Retail yang berkantor pusat di Jakarta Selatan (Jalan…
-
Pencantuman Alamat Pembeli di Faktur Pajak
Ini adalah contoh penerapan Pasal 34 PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan bagaimana alamat pembeli harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, terutama dalam situasi khusus. Skenario 1: Alamat Pembeli Sesuai Data DJP Situasi: Pada Oktober 2025, PT D (PKP) menjual Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT E. Alamat PT E adalah Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No.…
-
Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak
Pasal 35 PER-11/PJ/2025 mengatur secara spesifik detail yang harus dicantumkan untuk jenis barang atau jasa dalam Faktur Pajak. Ini memastikan informasi transaksi benar-benar menggambarkan kenyataan dan memenuhi kebutuhan administrasi pajak, terutama untuk jenis barang tertentu. Keterangan yang Sebenarnya atau Sesungguhnya (Ayat 1) Aturan dasarnya adalah: jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya…
-
KSWP Tak Valid? Cek Pelaporan SPT
Wajib Pajak mengalami status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tidak valid di OSS, padahal sudah mengganti periode tutup buku dari Januari-Desember ke Juli-Juni. Berikut penjelasan mengapa ini terjadi dan bagaimana solusinya. Mengapa KSWP Tidak Valid? Berdasarkan PER-43/PJ/2015, KSWP akan dinyatakan valid jika Wajib Pajak memenuhi dua syarat utama: Nama dan NPWP sesuai: Nama Wajib Pajak…
-
Contoh kasus pengkreditan PPh 23
Kapan sebenarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dipotong bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan. Apakah berdasarkan tanggal bukti potongnya, atau masa pajak di mana pemotongan itu terjadi?