Category: Uncategorized
-
SKB PPN untuk Impor Mesin Percetakan
Apakah impor mesin potong untuk keperluan percetakan dapat diajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, mengingat ketentuan dalam PP 49/2022 dan PMK 115/2021 yang menyebutkan mesin dan peralatan pabrik. Ya, impor mesin potong untuk percetakan dapat diajukan SKB PPN, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. Meskipun PP Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK Nomor 115/PMK.03/2021…
-
Pemotongan Pajak Pesangon Dicicil
Pertanyaan:Bagaimana ketentuan pemotongan pajak atas pesangon yang dibayarkan secara dicicil selama satu tahun? Apakah bukti potong dibuat setiap bulan atau setelah seluruh pembayaran selesai? Jawaban:Penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender tetap dianggap sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus. Pemotongan pajak dilakukan pada saat pembayaran dan bersifat…
-
Utang Tanpa Bunga dari Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas (PT A dalam kasus ini) tidak diperkenankan tanpa bunga, kecuali jika memenuhi kriteria tertentu. Jika pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut dan diberikan tanpa bunga, maka otoritas pajak dapat menganggap pinjaman itu…
-
Batas Waktu Faktur Pajak Pengganti
Tidak ada batas waktu spesifik yang diatur dalam ketentuan perpajakan untuk pembuatan faktur pajak pengganti. Artinya, Anda dapat membuat faktur pajak pengganti di tanggal 17 Juni 2025 meskipun faktur aslinya diterbitkan pada 5 Maret 2025. Namun, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan: Jika Menyebabkan Pembetulan SPT Masa PPN: Apabila pembuatan faktur pajak pengganti ini mengakibatkan…
-
Alasan Faktur Pajak Tidak Bisa Diganti
Pertanyaan:Mengapa faktur pajak keluaran bulan Januari dan Februari tidak dapat digantikan? Statusnya “waiting for amendment” dan tidak berubah selama lebih dari satu hari. Jawaban:Status “waiting for amendment” muncul ketika penjual berupaya membuat faktur pajak pengganti, namun pembeli telah melakukan pengkreditan atas faktur pajak tersebut atau memilih untuk tidak mengkreditkannya. Dalam kondisi ini, sistem menunggu persetujuan…
-
Pajak atas Jasa Research dari Vendor Singapura
Transaksi jasa riset yang dilakukan oleh vendor dari Singapura kepada pembeli di Indonesia termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Namun, tarif dan kewajiban perpajakan dapat berbeda tergantung pada status dokumen dan pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura. 1. PPh Pasal 26 Tarif Umum: 20% dari penghasilan bruto Tarif P3B (Tax Treaty):…
-
Pengkreditan PPN 1,1% di Coretax
Latar Belakang Pertanyaan muncul mengenai apakah faktur dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% dapat dikreditkan dan apakah perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Apakah PPN 1,1% Dapat Dikreditkan? Pada dasarnya, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun…
-
Faktur Pajak WPLN di Coretax
Cara Input Faktur Pajak untuk WPLN di Coretax Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax, pengisian faktur pajak untuk lawan transaksi berupa Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) telah diatur secara rinci dalam PER-11/PJ/2025. Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing Identitas yang Wajib Dicantumkan Sesuai Pasal 33…
-
Perhitungan Denda Keterlambatan Setor PPh Pasal 23
Anda bertanya tentang perhitungan denda keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23, khususnya persentase sanksi administratifnya, dan apakah tarifnya sama untuk tahun 2024 dan 2025. Dasar Hukum dan Perhitungan Sanksi Keterlambatan penyetoran PPh (termasuk PPh Pasal 23) dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Perhitungan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan…
-
Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Nihil
Anda bertanya apakah SPT PPh Pasal 21 yang nihil juga wajib dilaporkan dalam aplikasi Coretax. Jawabannya adalah ya, sebagian besar PPh Pasal 21 nihil tetap wajib dilaporkan. Untuk memahami lebih jelas, kita perlu membedakan dua kondisi “nihil”: Nihil karena ada pembayaran penghasilan, tetapi tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang. Nihil karena tidak ada pembayaran…