Category: Uncategorized
-
PPN atas transaksi Instansi Pemerintah ke Non-PKP
Pasal 126 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kewajiban Instansi Pemerintah (IP) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat bertransaksi dengan pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP). Kewajiban Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah Saat Instansi Pemerintah memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Non-PKP, Instansi Pemerintah wajib memungut PPN. PPN yang dipungut ini…
-
Pembebasan PPN: Perwakilan Asing & Internasional
Pasal 125 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai tata cara pengajuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, pejabat perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabat badan internasional. Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak. Proses Pengajuan Pembebasan dengan Pengembalian Perwakilan negara asing atau badan internasional beserta…
-
Pelaporan PPN: Keluaran dan Masukan
Pasal 124 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan Faktur Pajak, baik Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan Pajak Keluaran Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang memuat Pajak Keluaran atas penyerahan Barang…
-
Faktur Pajak Digunggung
Pasal 123 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diizinkan untuk melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kriteria PKP yang Diperkenankan Melaporkan Faktur Pajak Digunggung Pelaporan Faktur Pajak dengan cara digunggung (artinya…
-
Pajak Masukan: Pengkreditan dan Batas Waktu
Pasal 122 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara rinci tentang pengkreditan Pajak Masukan (PM) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk validitas e-Faktur dan jangka waktu pengkreditannya. Validitas Faktur Pajak e-Faktur yang sudah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui modul e-Faktur dan telah memperoleh persetujuan DJP dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang…
-
Lingkup PER-11/PJ/2025: Aturan Pelaporan Pajak
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menetapkan lingkup komprehensif dari peraturan ini. Secara garis besar, PER-11/PJ/2025 mengatur berbagai aspek terkait pelaporan pajak, termasuk bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk berbagai jenis pajak, serta mekanisme penyampaian dan pengolahannya. Jenis-jenis SPT yang Diatur Peraturan Direktur Jenderal ini mencakup berbagai jenis SPT, antara lain:…
-
Fungsi SPT Masa PPh 21/26
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan fungsi utama Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. SPT ini berfungsi sebagai sarana penting bagi Pemotong Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan pajak mereka. Peran dan Fungsi SPT Masa PPh 21/26 SPT Masa PPh Pasal 21/26 memiliki tiga fungsi utama dalam satu Masa…
-
Kewajiban Pemotong PPh 21/26
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 secara spesifik mengatur tentang kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Pemotong pajak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam proses pemotongan, penyerahan bukti, dan pelaporan PPh atas penghasilan orang pribadi. Kewajiban Utama Pemotong Pajak Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (terkait…
-
Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPN Faktur 030
Faktur Pajak dengan kode 030 menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut disetor oleh pembeli (sebagai Wajib Pungut PPN), bukan oleh penjual. Oleh karena itu, bukti pembayaran PPN atas faktur 030 tidak akan muncul di akun Coretax atau buku besar penjual/penerbit faktur. Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPN Faktur 030 Ketika Faktur Pajak berkode 030 diterbitkan:…
-
Batas Omzet PKP: 4,8 Miliar Rupiah
Batas omzet untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Rp4,8 miliar. Jika omzet pengusaha melebihi batas ini dalam satu tahun buku, terdapat kewajiban untuk melaporkan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP. Batas Omzet dan Kewajiban PKP Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan pada tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan…