Category: Uncategorized
-
NPWP Baru: NIK Jadi Identitas Pajak Utama Anda
Pasal 2 PER-7 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini menegaskan bahwa setiap individu atau badan yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban Mendaftar NPWP (Pasal 2 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (siapa yang wajib…
-
Fungsi Utama NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar deretan angka, melainkan identitas penting yang memiliki banyak fungsi. Berdasarkan Pasal 3 PER-7 Tahun 2025, NPWP memiliki peran krusial dalam administrasi perpajakan dan bahkan di luar itu. Peran Utama NPWP dalam Perpajakan (Pasal 3 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) NPWP adalah nomor identitas yang wajib pajak…
-
Data Keluarga untuk Tujuan Pajak
Pasal 5 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tentang data unit keluarga yang penting dalam administrasi perpajakan. Data ini menjadi dasar untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi beberapa anggota keluarga, terutama terkait dengan perhitungan pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pentingnya Data Unit Keluarga (Pasal 5 ayat (1) PER-7 Tahun 2025) Penggabungan pelaksanaan…
-
Perlakuan PPN Masukan dari TikTok PTE Ltd
Tanya:Jika ada invoice biaya layanan platform yang diterbitkan TikTok PTE Ltd., apakah wajib di-input di dokumen lain pajak masukan? Apabila nominalnya kecil, apakah tidak apa-apa jika tidak di-input dan dianggap sebagai biaya saja? Jawab: Invoice biaya layanan dari TikTok PTE Ltd. termasuk dalam kategori dokumen lain yang dapat menjadi dasar Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa.
-
Durasi Proses Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25
Tanya:Tanggal 18 Mei kami mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 di Coretax. Prosesnya berapa hari, ya? Jawab: Jika Anda mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000, proses penyelesaian permohonan memiliki batas waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, maka…
-
Pembuatan Bukti Potong PPh 26 untuk TikTok PTE Ltd
Tanya:Jika ada biaya komisi/layanan dari platform TikTok PTE Ltd., apakah wajib dibuatkan bukti potong (bupot)? Bagaimana cara pembuatan bupotnya? Karena di website TikTok mereka ada DGT dan COR, dan informasinya pajaknya 0%. Jawab: Untuk menentukan kewajiban pembuatan bukti potong dan besaran pajaknya, penting untuk memahami detail transaksi serta keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) TikTok di Indonesia.
-
Kerugian Entitas Anak: Pengurang Laba Fiskal?
Tanya:PT.A adalah parent company dari PT.B. Pada akhir tahun, PT.A mencatat kerugian entitas anak dalam Laporan Laba/Rugi (PT.A). Menurut aturan pajak, apakah kerugian dari entitas anak bisa mengurangi laba secara fiskal? Perusahaan induk memakai laporan konsolidasi. Jika ada laba, induk akan menerima bagian dari laba anak perusahaan tersebut. Jika ada kerugian, maka akan mencatat sebagai beban kerugian…
-
Mengaktifkan Kembali NPWP yang Dihapuskan
Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dihapuskan, pada prinsipnya bisa diaktifkan kembali dalam kondisi tertentu. Mengacu pada Pasal 47 ayat (6) PER-7 Tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan basis data administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan kondisi tertentu. Prosedur Teknis Pengaktifan Kembali Untuk detail teknis…
-
Peralihan dari NPPN Pekerja Lepas ke Pajak UMKM 0,5%
Pertanyaan: Saya saat ini adalah pekerja lepas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Saya ingin beralih ke skema UMKM dengan tarif pajak omzet 0,5%. Bagaimana caranya? Jika peralihan dilakukan di pertengahan tahun, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan? Jawaban: Peralihan ke Skema Pajak UMKM 0,5%: Verifikasi Pemenuhan Syarat: Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak UMKM sesuai…
-
Penjelasan Singkat: Permintaan Suket Non-PKP oleh Badan di Coretax
Cara Mengajukan Surat Keterangan Non PKP di DJP: Syarat, Format, dan Prosedur Lengkap Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak ada prosedur standar atau resmi untuk penerbitan surat pernyataan atau keterangan Wajib Pajak Non-PKP. Wajib Pajak disarankan mengonfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar untuk informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penerbitan surat keterangan…