Category: Uncategorized
-
Pajak atas permainan padel
Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah! #KawanPajak, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022. padel
-
Top up Mesin Teraan Digital
top up Mesin Teraan Digital kini lebih mudah! Pastikan beberapa hal berikut saat melakukan top up melalui Coretax DJP di menu Layanan Administrasi agar proses berjalan lancar. Simak langkah-langkahnya pada infografis berikut! Untuk melalukan topup deposit mesin teraan meterai digital pada menu Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi pada http://coretaxdjp.pajak.go.id dan ikuti langkah selanjutnya sebagai…
-
Pajak atas THR
Menghitung pajak atas THR dengan simpel dan ga ribet! Simak penjelasan berikut. menghitung pajak atas THR itu simpel dan nggak ribet! Cukup gunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu kalikan dengan penghasilan bruto bulan tersebut. Berikut contoh perhitungannya.
-
Angkutan Darat Plat Kuning: Wajib PKP Jika Omzet di Atas Rp 4,8 M?
Seorang AR mungkin berpendapat tidak perlu PKP, namun mari kita lihat ketentuan pajaknya.
-
PPh Pasal 23: Saat Pemotongan dan Terutang
Pertanyaan: Apakah PPh Pasal 23 mengikuti bulan invoice atau bulan tagihan dibayarkan? Sebagai contoh, invoice diterbitkan bulan Januari, namun pembayaran dilakukan bulan Februari. Jawaban: Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, mengacu pada “saat pemotongan” sesuai ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010. Saat pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengacu pada…
-
PPN & PPh untuk Sponsorship: Penjelasan dan Solusi
Ketika perusahaan sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menerima sponsorship untuk sebuah acara dengan benefit seperti pemasangan logo dan booth, ada kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, baik dari sisi PPN maupun PPh. PPN untuk Sponsorship Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan/atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan Jasa Kena Pajak.…
-
Jasa Inspeksi dan Pemotongan PPh Pasal 23
Jasa inspeksi dapat dipotong PPh Pasal 23 jika memenuhi kriteria sebagai “jasa lain” yang menjadi objek PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan beberapa jenis jasa, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21 atau yang sudah dikenai PPh Final…
-
Aktivasi Akun Coretax DJP
apakah sudah aktivasi akun Coretax DJP? Yuks, siapkan diri untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP. Aktivasi akun cukup mudah, terutama bagi kamu yang sudah punya NPWP 16 digit dan akun DJP Online. Berikut ini langkah aktivasi akun wajib pajak, mulai dari akses laman http://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu lakukan aktivasi dengan mengisi…
-
Suami Istri Bekerja, Lapor SPTnya bagaimana?
Pertanyaan NPWP saya dan istri gabung. Istri kartap dan resign bln 10 kemarin dengan penghasilan bruto 38 juta dan sudah ada bukpot 1721 – A1, bulan 11 dapat bukpot 1721 – VI kode 21-100-11. Saya kartap dgn penghasilan bruto 44 juta. Lapor SPT pribadi nya bagaimana ya min? Jawaban Karena NPWP Anda dan istri digabung,…
-
Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)
Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami): Penghasilan Istri Digabung Suami: Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015, seluruh penghasilan istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak (dengan NPWP gabung suami) digabungkan dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan suami. Bukan Penghasilan Final: Penghasilan istri tersebut dilaporkan sebagai penghasilan tidak final dalam…