Category: Uncategorized
-
PPN Atas Security Deposit
Tanya:Kami melakukan transaksi pembelian barang. Vendor mewajibkan kami membayarkan security deposit yang kemudian akan digunakan sebagai pembayaran saat dilakukan pembelian. Apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru terutang saat pembelian dilakukan atau pada saat pembayaran security deposit? Jawab: PPN terutang pada saat pembayaran security deposit tersebut. Saat Terutangnya PPN Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022, PPN terutang pada saat…
-
Pesangon Istri dengan NPWP Gabung
Pertanyaan:NPWP istri gabung dengan suami dan bekerja pada satu pemberi kerja. Istri berhenti bekerja dan menerima pesangon. Istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 (gaji/tunjangan) dan 1721-VII (pesangon) dari pemberi kerja yang sama. Bagaimana cara pelaporan penghasilan istri tersebut di SPT Tahunan suami? Apakah dipisah antara penghasilan gaji/tunjangan (1721-A1) dengan pesangon (1721-VII) atau digabungkan saja? Penjelasan Singkat:…
-
Panduan Singkat: Penggunaan e-Faktur Desktop dengan Tarif PPN 12%
Jika Anda menerima Faktur Pajak dari rekanan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Desktop (aplikasi lama) dengan tarif PPN 11%, ikuti panduan penyesuaian pengisian DPP dan PPN secara manual berikut (sesuai PMK-131/2024 dan PMK-11/2025): Isi Detail Faktur: Isi Harga Satuan, Jumlah Barang, dan Harga Total sesuai transaksi sebenarnya. Penyesuaian DPP: Kalikan Harga Total dengan 11/12 untuk mendapatkan nilai Dasar Pengenaan…
-
SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil?
SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil? Jika SPT Tahunanmu menunjukkan status Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil karena TER, jangan khawatir! Pastikan data yang diinput sudah sesuai, dan simak panduan solusinya di infografis berikut. Untuk itulah lakukan langkah berikut agar SPT Tahunan menjadi nihil.
-
Pajak Masukan di akun pembeli melalui Coretax
ingin melihat Pajak Masukan di akun pembeli melalui Coretax? Ikuti langkah-langkahnya di infografis berikut dan pastikan data transaksi sesuai agar Pajak Masukan dapat ditampilkan dengan lancar.
-
Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan
Lupa EFIN? Tenang, Cek Info Ini Jika #KawanPajak, lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, #KawanPajak bisa mengikuti panduan di yang ada di infografis ini. Untuk informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau @kring_pajak atau Kantor Pajak terdaftar.
-
Salah Tahun Saat Setor PPh Pasal 25: Tidak Bisa PBK, Ajukan Restitusi!
Jika melakukan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 masa namun terjadi kesalahan penulisan tahun pajak, misalnya seharusnya tahun 2025 tetapi tertulis 2026, setoran tersebut tidak bisa diajukan Pemindahbukuan (Pbk). Mengapa Tidak Bisa Pbk? Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 juga dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh 25. Berdasarkan ketentuan terbaru, Pasal 109 ayat (3) huruf e…
-
Realisasi Belanja DJP
Realisasi Belanja Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu triwulan II tahun 2025 telah dipublikasikan. Simak tautan berikuthttps://pajak.go.id/id/realisasi-belanja
-
Keterangan tambahan biling deposit di Coretax DJP
kini ada keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit di Coretax DJP! Keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu. Dengan fitur ini, Wajib Pajak bisa lebih mudah mengelola deposit pajaknya secara fleksibel. Simak selengkapnya pada infografis berikut!
-
fitur tombol posting SPT pada Coretax DJP
finalisasi SPT Masa PPN makin praktis dan akurat! Dengan fitur tombol posting SPT pada Coretax DJP, pengkinian data faktur jadi lebih mudah, serta membantu Wajib Pajak PKP meningkatkan akurasi pelaporan SPT Masa PPN. fitur tombol posting spt