Tag: Peraturan
-
Amortisasi Harta Tak Berwujud dan Perangkat Lunak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 ini mengatur secara komprehensif mengenai ketentuan amortisasi harta tak berwujud dan pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak dalam perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi Wajib Pajak dalam menghitung beban amortisasi yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, serta memastikan kepatuhan dan keadilan dalam administrasi…
-
Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan bagi Wajib Pajak untuk melakukan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku. Perubahan ini memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Prinsip Konsistensi dan Permohonan Perubahan Prinsip Konsistensi Pembukuan (Pasal 10 Ayat (1) PER-8/PJ/2025) Pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas. Pengajuan Permohonan Perubahan (Pasal 10 Ayat (2)…
-
Penyusutan Harta Berwujud
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 ini mengatur secara komprehensif mengenai ketentuan penyusutan harta berwujud dalam perpajakan. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari metode penyusutan, pengelompokan harta, saat dimulainya penyusutan, perlakuan biaya perbaikan, hingga penanganan penggantian asuransi. Bagian Kesatu: Umum Metode Penyusutan Harta Berwujud (Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PMK 72…
-
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai tata cara perolehan Surat Keterangan Fiskal (SKF) oleh Wajib Pajak, baik secara elektronik maupun tertulis, serta ketentuan terkait penerbitan, masa berlaku, dan konfirmasi kebenaran SKF. SKF diperlukan Wajib Pajak untuk mendapatkan pelayanan atau melaksanakan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain. Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (Pasal…
-
Penggunaan NPWP cabang, Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Akun Pengusaha Kena Pajak di 2025
Terdapat beberapa ketentuan lain-lain terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang, Sertifikat Elektronik, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di 2025 Penggunaan NPWP Cabang Masa Berlaku Penggunaan NPWP Cabang (Pasal 91 Ayat (1) PER-7/PJ/2025) NPWP cabang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan…
-
Tata Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak
Kewenangan dan Kondisi Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak (Pasal 68 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan status Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Pencabutan penetapan status Wajib Pajak dilakukan dalam hal: Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema…
-
Tata Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak
Perubahan Data Status Wajib Pajak (Pasal 66 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (2) huruf d) dapat melakukan perubahan data status Wajib Pajak. Perubahan ini meliputi: Perubahan atas izin praktik konsultan pajak. Perubahan atas surat keterangan…
-
Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak
Kewenangan dan Jenis Penambahan Status Wajib Pajak (Pasal 62 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025) Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jenis status Wajib Pajak yang dapat ditambahkan meliputi: Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing. Pengusaha Kena Pajak…
-
Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Kewenangan dan Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk menetapkan Wajib Pajak menjadi Nonaktif, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Kriteria penetapan Wajib Pajak Nonaktif meliputi: Wajib Pajak Orang Pribadi: Melakukan usaha/pekerjaan bebas namun menghentikan usahanya/pekerjaan bebasnya. Tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas…
-
Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak
Kewenangan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 39 Ayat (1) PER-7/PJ/2025) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif. Pengaktifan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau secara jabatan (otomatis) oleh KPP. Saluran Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 39 Ayat (2) dan…