Tag: Peraturan
-
Tanda Tangan Elektronik Coretax
Pasal 22 PER 7 tahun 2025 menjelaskan tentang penggunaan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik dan prosedur pendaftaran Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh pihak ketiga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik (Pasal 22 Ayat (1) PER-7/PJ/2025) Kode Otorisasi yang telah diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
-
Cara Daftar NPWP: Online atau Langsung?
Pasal 14 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagaimana Anda bisa mendaftarkan NPWP, memberikan pilihan cara dan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Pilihan Cara Pendaftaran NPWP (Pasal 14 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui dua cara utama: Secara Elektronik: Melalui Portal Wajib Pajak (situs resmi pajak). Melalui laman atau…
-
Pengaturan Perpajakan untuk Wanita Kawin
PER-7 Tahun 2025 memiliki beberapa ketentuan khusus yang mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin, yang utamanya tercakup dalam Pasal 4 dan beberapa pasal terkait lainnya. Kewajiban Pajak yang Digabungkan dengan Suami (Pasal 4 ayat (1) PER-7 Tahun 2025) Secara umum, jika seorang wanita kawin tidak dikenai pajak secara terpisah,…
-
Pendaftaran NPWP Elektronik: Khusus untuk Penduduk dan Lainnya
Pasal 15 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tahapan pendaftaran NPWP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi, atau Contact Center. Proses ini sedikit berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya. Pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) (Pasal 15 ayat (1) s.d. (7) PER-7 Tahun 2025) Untuk orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia, pendaftaran NPWP…
-
Cara Daftar NPWP Langsung atau Lewat Pos
Pasal 16 PER-7 Tahun 2025 mengatur tahapan pendaftaran NPWP yang tidak dilakukan secara elektronik, yaitu dengan datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkan dokumen melalui pos/jasa kurir. Prosesnya disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak. Pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) (Pasal 16 ayat (1) s.d. (6) PER-7 Tahun 2025) Untuk orang pribadi yang merupakan Penduduk…
-
Resume PMK 37 Tahun 2025 pajak marketplace
Judul: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri via Marketplace/digital platform. Hal Baru & Intinya:✅ Marketplace (online shop platform) atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. ✅ Marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%…
-
Penetapan KPP oleh DJP: Jika Lokasi Pendaftaran Tak Jelas
Pasal 11 PER-7 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan KPP bagi Wajib Pajak dalam situasi tertentu, memastikan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki KPP terdaftar yang jelas. Penetapan KPP Jika Lokasi Tidak Dapat Ditentukan (Pasal 11 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) Jika tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau…
-
Kapan Batas Waktu Anda Mendaftar NPWP?
Penting bagi setiap calon Wajib Pajak untuk mengetahui batas waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PER-7 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu yang berbeda untuk setiap jenis Wajib Pajak. Batas Waktu Pendaftaran NPWP (Pasal 12 PER-7 Tahun 2025) Berikut adalah batas waktu pendaftaran NPWP berdasarkan jenis Wajib Pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi: Jika melakukan kegiatan…
-
Tempat Daftar NPWP: Di Mana Anda Harus Mendaftar?
Pasal 10 PER-7 Tahun 2025 menetapkan panduan jelas mengenai di mana berbagai jenis Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Penentuan ini didasarkan pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya. Siapa Saja Wajib Pajak yang Wajib Mendaftar? (Pasal 10 ayat (1) PER-7 Tahun 2025) Wajib Pajak yang harus mendaftar NPWP mencakup:…