Tag: Peraturan
-
Siapa Saja yang Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP)?
Pasal 9 PER-7 Tahun 2025 merinci kriteria orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7. NIP ini berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi mereka yang mungkin tidak wajib memiliki NPWP utama, namun tetap perlu tercatat dalam administrasi perpajakan. Kriteria Pengguna Nomor Identitas Perpajakan NIP digunakan oleh orang…
-
Memahami Nomor Identitas Perpajakan (NIP): Selain NPWP, Siapa yang Perlu?
Pasal 7 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagian penting dalam administrasi perpajakan dengan memperkenalkan Nomor Identitas Perpajakan (NIP). NIP ini berfungsi sebagai identitas dalam urusan pajak tertentu bagi pihak yang mungkin belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa Itu Nomor Identitas Perpajakan? (Pasal 7 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) Selain NPWP, Direktur Jenderal…
-
NPWP Baru: NIK Jadi Identitas Pajak Utama Anda
Pasal 2 PER-7 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini menegaskan bahwa setiap individu atau badan yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban Mendaftar NPWP (Pasal 2 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (siapa yang wajib…
-
Fungsi Utama NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar deretan angka, melainkan identitas penting yang memiliki banyak fungsi. Berdasarkan Pasal 3 PER-7 Tahun 2025, NPWP memiliki peran krusial dalam administrasi perpajakan dan bahkan di luar itu. Peran Utama NPWP dalam Perpajakan (Pasal 3 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025) NPWP adalah nomor identitas yang wajib pajak…
-
Data Keluarga untuk Tujuan Pajak
Pasal 5 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tentang data unit keluarga yang penting dalam administrasi perpajakan. Data ini menjadi dasar untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi beberapa anggota keluarga, terutama terkait dengan perhitungan pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pentingnya Data Unit Keluarga (Pasal 5 ayat (1) PER-7 Tahun 2025) Penggabungan pelaksanaan…
-
Rencana Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE
Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media mengenai rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran…
-
Fungsi SPT Masa PPN: Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan fungsi utama dari Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). SPT Masa PPN berfungsi sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Selain itu, SPT ini juga menjadi sarana untuk melaporkan hal-hal berikut: Pengkreditan Pajak…
-
PPh Lebih Bayar yang Tidak Dapat Dikembalikan
Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kondisi spesifik di mana Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak dan oleh karenanya, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian. Kondisi SPT Lebih Bayar yang Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan Menurut ayat (1) pasal ini, SPT yang menyatakan lebih bayar akan…
-
Memahami Sanksi Tidak Menyampaikan SPT dengan Benar
Pasal 127 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar. SPT Tidak Disampaikan Sesuai Ketentuan Ayat (1) pasal ini menegaskan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan jika SPT tersebut tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Ini berarti, jika ada…
-
PMK Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 Berikut adalah rangkuman dari…